Berita Polres Ogan Ilir

1 September Satlantas Polres OI Berlakukan Tilang Elektronik di Indralaya

Mulai 1 September, Polres Ogan Ilir akan berlakukan tilang elektronik di Indralaya.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
Agung Dwipayana/tribunsumsl.com
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Putu Eka Dhenda Jayanti, didampingi KBO Lantas Iptu Rusdi Ali (kiri) dan Kanit Turjawali Ipda Ramon (kanan), saat dibincangi awak media di Indralaya, Rabu (31/8/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Satlantas Polres Ogan Ilir mengonfirmasi tilang elektronik di Indralaya mulai berlaku pada 1 September besok.

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Putu Eka Dhenda Jayanti menerangkan, pemberlakuan tilang elektronik setelah dilakukan sosialisasi sejak 1 Juli lalu.

"Sosialisasi ETLE dilakukan selama dua bulan, Juli dan Agustus. Penerapan tilang elektronik mulai 1 September besok," kata Dhenda di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (31/8/2022).

Titik pemasangan kamera electronic traffic law enforcement atau ETLE di Indralaya berlokasi di kilometer 34 jalan lintas Palembang-Kayuagung atau depan komplek lama Pemkab Ogan Ilir.

Rencananya, satu lokasi kamera ETLE lainnya akan dipasang di kilometer 33 jalan lintas Palembang-Prabumulih tepatnya di depan kampus Universitas Sriwijaya (Unsri), pada Oktober mendatang.

Baca juga: Sambut Pesta Demokrasi, KPUD OI Bahas Pengaman Pemilu 2024 dengan Polres Ogan Ilir

"Tidak hanya karena ada kamera ETLE, masyarakat yang berkendara di jalan raya harus patuh dan tertib lalu lintas," pesan Dhenda.

Beberapa pelanggaran kasat mata yang bakal terpantau secara jelas oleh kamera ETLE diantaranya tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel, melawan arus, tak menggunakan helm, bonceng tiga.

Kemudian pelanggaran lainnya yakni tak patuh rambu dan marka jalan, melebihi batas kecepatan 80 kilometer per jam.

"Kami terus sosialisasi agar masyarakat mengerti mengenai penerapan tilang elektronik. Dan kiranya agar senantiasa tertib berlalu lintas," imbau Dhenda.

Mengenai mekanisme tilang elektronik, para pengendara yang terciduk melanggar, maka identitas kendaraan berupa plat nomor akan terdeteksi oleh kamera yang termonitor dari Mapolres Ogan Ilir.

Apabila melakukan pelanggaran, maka maksimal tiga hari usai pelanggaran terjadi, pengendara akan dikirimi surat konfirmasi e-tilang.

"Konfirmasi tersebut berisi nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, masa berlaku kendaraan, dan jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE di Mapolres Ogan Ilir," papar Dhenda.

Pengendara atau pemilik kendaraan pun diberi waktu maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE.

"Apabila pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran, maka akan menerima surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode bayar e-tilang," jelas Dhenda.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved