Berita Palembang

Syarat dan Cara Ajukan KUR Syariah di Pegadaian,Tanpa Agunan Cair Hingga Rp 10 juta

Syarat KUR Syariah di Pegadaian Palembang. Lengkap dengan Cara Ajukan KUR di Pegadaian Palembang terdekat.

Penulis: Hartati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
Pemimpin Wilayah III Palembang PT Pegadaian, Julianto meninjau pelaksanaan sunatan massal dan medikal gratis di kantor Pegadaian Palembang dalam program sosial 1188 senyum manis di kantor Pegadaian Palembang, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pegadaian kini menyediakan layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah mikro tanpa agunan dengan nilai hingga Rp 10 juta. 

Pemimpin Wilayah III Palembang PT Pegadaian, Julianto mengatakan tiga bulan belakangan ini produk KUR syariah ini sudah tersalurkan Rp 10 miliar di wila yah kerja Palembang. 

"Sasarannya ibu-ibu yang punya usaha agar usahanya maju dan naik kelas sehingga bisa lebih berkembang lagi," kata Julianto disela sunatan massal dan medikal gratis di kantor Pegadaian Palembang, Selasa (30/8/2022). 

Julianto mengatakan KUR ini tidak ada agunan karena usaha yang dijalankan debitur itulah agunannya.

Meski tanpa agunan namun penyaluran KUR ini tetap dilaksanakan dengan menjalankan prinsip kehati-hatian. 

Pegadaian menargetkan menyalurkan KUR syariah pada 1.000 pelaku usaha hingga akhir tahun dan pelaku usaha ini diberikan pendampingan sehingga usahanya berkembang dan pemasaran lebih luas sehingga buka cuma memasarkan produknya secara offline saja tapi juga online. 

Syarat pengajuan KUR syariah ini mudah dan cepat.

Jika semua berkas administrasi lengkap dan dinyatakan layak menerima pembiayaan maka proses pencairannya cepat maka  satu hari sudah cair. 

"Secara keseluruhan produk gadai masih mendominasi yakni 88 persen transaksi adalah gadai emas, sisanya transaksi lainnya," kata Julianto.


Syarat pengajuan KUR Syariah Pegadaian:

  • Fotocopy KTP Elektronik
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy surat nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah
  • Surat keterangan domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP
  • Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB, atau dokumen lainnya
  • Fotocopy Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang
  • Fotocopy rekening listrik atau air atau telepon


Cara pengajuan KUR Syariah Pegadaian:

  • Nasabah mengisi form pengajuan
  • Menyerahkan dokumen persyaratan
  • Survei oleh petugas dari Pegadaian
  • Melakukan tanda tangan akad
  • Rahin (Nasabah) menerima pencairan KUR
  • Nasabah mengangsur tiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo


Syarat dan ketentuan lainnya 

  • Nasabah telah berusia minimal 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad
  • Memiliki usaha yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Nasabah tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lainnnya.
  • Tarif KUR Syariah 6 persen efektif per tahun atau 0,28 % flat per bulan dari pembiayaan. 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved