Berita OKI

Polres OKI Tangkap 3 Pelaku Judi 303, Dijebloskan ke Tahanan Terancam 10 Tahun Penjara

Polres OKI menangkap tiga pelaku judi 303 di tiga tempat berbeda. Ketiganya adalah Rendi Samosir (37), M Zen alias Sen (55) dan Samiun (55).

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Polres OKI menangkap tiga pelaku judi 303 di tiga tempat berbeda. Ketiganya adalah Rendi Samosir (37), M Zen alias Sen (55) dan Samiun (55). Rilis kasus ketiganya dilakukan Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Kepolisian resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) menangkap tiga pelaku judi 303 di tiga tempat berbeda.

Tindakan membongkar dan menangkap pelaku judi 303 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan kasus perjudian atau istilahnya 303.

Diterangkan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal mengatakan, ketiga tersangka judi 303 ini adalah Rendi Samosir (37), M Zen alias Sen (55) dan Samiun (55).

Ketiga pelaku bisnis judi 303 diamankan pada bulan Agustus 2022.

"Semua pelaku yang ditangkap ini atas informasi dari masyarakat dan telah menjadi target operasi," ujar Kasat Reskrim kepada Tribunsumsel.com, Selasa (30/8/2022) pagi.

Baca juga: Update Kios Bensin Eceran Terbakar di Palembang Jl Rajawali, Satu Korban Meninggal

Dijelaskan pelaku pertama bernama Saimun ditangkap dirumahnya di Desa Pematang Buluran, Kecamatan Sp Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir akibat membuka judi rolet.

Selanjutnya pelaku M Zen yang merupakan warga Desa Bungin Tinggi, Kecamatan SP Padang ditangkap saat sedang mencatat nama-nama orang yang memasang judi sabung ayam.

Terakhir untuk pelaku Rendi Samosir warga Blok B Unit 7, Desa Bumiharjo Makmur, Kecamatan Lempuing ditangkap di rumahnya akibat menyediakan judi toto gelap atau togel.

"Tersangka Rendi ini bertugas menerima pesanan perjudian togel dari pemesan. Termasuk juga membuka situs judi online di google dengan nama Istana Impian 3," ujar AKP Jatrat didampingi Kanit Pidum Ipda Putu Surya.

Dari ketiga pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa rekapan buku togel, handphone, buku tulis nama pemasang, satu ekor ayam jantan dan uang tunai sebesar Rp 150.000.

"Selain itu juga turut diamankan alat judi rolet, uang tunai Rp 177.000 dan lapak karpet bertuliskan angka," paparnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dalam tindak pidana perjudian pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Dengan ancaman untuk para hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara," tegasnya pelaku telah dijebloskan di sel tahanan sementara Mapolres OKI.

Ditegaskan bahwa ketiganya telah menekuni perjudian ini bermacam-macam. Mulai dari satu tahun belakangan dan ada yang baru beberapa bulan.

"Untuk tersangka M Zen ini juga pernah melakukan pengeroyokan terhadap anggota kami dan sempat buron. Beruntung kali ini berhasil ditangkap," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved