Apa Itu Tunjangan Profesi Guru? Jadi Pro dan Kontra Usai Dihapus dalam RUU Sisdiknas Terbaru

Artikel ini memuat penjelasan mengenai apa itu Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang jadi pro dan kontra usai dihapus dalam RUU Sisdiknas terbaru.

Tribun Sumsel
Defenisi Tunjangan Profesi Guru, Jadi Pro dan Kontra Usai Dihapus dalam RUU Sisdiknas Terbaru 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Simak apa itu Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang jadi pro dan kontra usai dihapus dalam RUU Sisdiknas terbaru.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi perbincangan serta pro dan kontra publik tanah air saat ini.

Hal tersebut tak terlepas dihapusnya Tunjangan Profesi Guru (TPG)dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

RUU Sisdiknas ini telah resmi diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022).

Namun, RUU Sisdiknas menuai kritik di kalangan guru karena tidak ada pasal yang mengatur tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG).

Lantas apa yang dimaksud dengan Tunjangan Profesi Guru ini? Berikut penjelasannya.

Defenisi Tunjangan Profesi Guru

Melansir laman jendela.kemdikbud.go.id tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Adapun kriteria-kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

  • Punya sertifikat pendidik
  • Berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah Kementerian
  • Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam data Dapodik
  • Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
  • Mengajar dan/atau membimbing siswa di satuan pendidikan sesuai peruntukan sertifikat pendidik, dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
  • Memenuhi beban kerja, sebagaimana peraturan undang-undang
  • Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik"
  • Mengajar di kelas, sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang disyaratkan menurut bentuk satuan pendidikan
  • Bukan pegawai tetap instansi lainnya.

Tunjangan Profesi merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi.

Baca juga: Syarat dan Berkas Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 2022 Lengkap dengan Cara Daftarnya

Baca juga: Cara Cek NIK dan KK Via WhatsApp, Gampang dan Praktis, Lakukan Langkah Ini

Baca juga: 12 Contoh Kesan dan Pesan Untuk Guru yang Akan Pindah Tugas, Menyentuh Serta Penuh Haru

Demikian penjelasan mengenai Tunjangan Profesi Guru yang sedang menjadi pembahasa publik.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved