Syarat dan Berkas Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 2022 Lengkap dengan Cara Daftarnya
Artikel ini memuat syarat dan berkas pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 2022 lengkap dengan cara daftarnya.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Simak syarat dan berkas pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 2022 lengkap dengan cara daftarnya.
Pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 telah dibuka sejak 26 Agustus dan masih akan berlangsung sampai dengan 26 September mendatang.
Bagi para lulusan pendidikan dan non pendidikan yang ingin mengikuti PPG Gelombang 2 tahun ini perlu melakukan cek syarat dan berkas yang harus disiapkan.
Sebab, setiap pendaftar PPG Prajabatan akan diseleksi ketat mulai tahap administrasi hingga wawancara.
Calon mahasiswa Program PPG Prajabatan mempersiapkan persyaratan yang telah ditentukan dan perangkat teknologi yang diperlukan untuk proses pendaftaran secara online melalui aplikasi pendaftaran, tes substantif di Tempat Uji Kompetensi secara luring/offline, dan wawancara secara daring.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
5. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 dari 4,00
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
9. Menandatangani pakta integritas
10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.