Berita Prabumulih
Soal Pengisian Wabup Muara Enim, Tokoh Lembak-Gelumbang Minta Dewan Hati-hati
Siapa Wakil Bupati Muaraenim masih menjadi teka-teki. Tokoh masyarakat Muaraenim Kecamatan Lembak dan Gelumbang minta dewan Hati-hati
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Munculnya isu jika jabatan Wakil Bupati Muaraenim yang akan diusulkan oleh tiga partai, mendapat perhatian serius dari Tokoh masyarakat Muaraenim Kecamatan Lembak dan Gelumbang.
Para tokoh mengharapkan pengisian jabatan Wabup Muaraenim itu harus hati-hati sehingga menghasilkan nama atau tokoh yang benar-benar memiliki integritas yang baik.
"Jika isu adanya pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati akan dilakukan tiga partai pemenang pilkada, maka kita mengimbau agar berhati-hati," ujar Tokoh Masyarakat Lembak-Gelumbang sekaligus mantan anggota DPRD Muaraenim, Ali Hanafiah SE kepada Tribun di Prabumulih, Jumat (26/8/2022).
Ali Hanafiah menjelaskan, sesuai UUD pilkada pasal 176 UU no 10 Th 2016 ayat 1 DPRD dapat melaksanakan pemilihan wakil bupati sesuai usulan dari partai pengusung dengan syarat masa jabatan lebih dari 18 bulan dari mulai terjadi kekosongan.
"Sedangkan untuk di Muaraenim, partai pengusung baru mengusulkan pada Juli 2022 dan telah disepakati 2 kadindat, kalau kita hitung dari Juli 2022 hingga Juli 2023 sisa jabatan Wabup Muaraenim tinggal 10 bulan jadi menurut hemat kami kadindat tersebut mungkin tidak dapat diperoses untuk pemilihan," jelasnya.
Ali Hanafiah mengungkapkan pihaknya mengingatkan karena tidak ingin terjadi masalah kedepan walaupun pengisian Wabup Muaraenim sangat penting namun hal tersebut harus dicermati secara mendalam.
"Karena saat dijabat H Juarsah yang kemudian terjerat hukum dan informasinya belum inkrah itu dilantik 20 November 2020 dan terjadi kekosongan sampai sekarang. Kalau dihitung dari 20 November 2020 maka kekosongan Wabup sampai sekarang tinggal tersisa 10 bulan lagi masa periode habis," katanya.
Baca juga: Tol Indralaya-Prabumulih Dibuka Awal 2023, Prabumulih-Muara Enim Masih Terkendala
Untuk itu kata Ali, agar tidak terjebak masalah hendaknya dewan Muaraenim meminta petunjuk Kemendagri juga minta fatwa Mahkamah Agung sehingga DPRD tidak ragu-ragu untuk mengambil keputusan.
"Sementara itu sesuai ketentuan pasal 175 UU pilkada apabila Bupati wakil bupati berhenti atau diberhentikan berdasarkan keputusan pengadilan dan sisa jabatan kurang dari 18 bulan maka Menteri dapat menetapkan Plt Bupati sampai masa jabatan bupati wakil bupati berakhir sesuai usulan Gubernur," bebernya sementara Juarsah hingga saat ini belum inkrah.