Berita Nasional

Pedagang Mobil Bekas Sambut Gembira Wacana Penghapusan BBNKB dan Pajak Progresif

Usulan Korlantas Polri untuk menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) direspon positif bagi pedagang mobil bekas.

Kompas.com
Deretan mobil bekas di showroom yang dijual seperti diketahui Korlantas Polri menyebut bahwa penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk memicu masyarakat patuh pajak. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Usulan Korlantas Polri untuk menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) direspon positif bagi pedagang mobil bekas.

Kata Korlantas Polri, penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk memicu masyarakat patuh pajak.

Selain mengusulkan penghapusan BBNKB, Korlantas Polri juga meminta pajak progresif dihapus.

Wacana penghapusan BBNKB ini sudah diketahui oleh Owner Indigo Auto Yudy Budiman, seorang pedagang mobil bekas.

Menurutnya biaya balik nama kendaraan bermotor harusnya memang digratiskan, agar semua pajak berlaku objektif.

"Lebih baik memang digratiskan, agar semua pajak kendaraan berlaku secara objektif juga. Win win ya. Tapi untuk saat ini," kata dia.

Sementara Head of Sales and Operational Power Auto Jimmy Setiawan, menyampaikan dihapusnya BBNKB akan berdampak baik pada industri kendaraan second, apalagi ini akan mengurangi biaya yang dibebankan kepada pembeli kendaraan bekas.

"Ini sangat baik, sehingga mengurangi biaya yang biasa dibebankan kepada pembeli yang lumayan besar. Tinggal realisasinya dan ketentuannya berjalan seperti apa," ungkap Jimmy kepada Tribunnews.

Sebelumnya, Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak progresif kendaraan.

Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, usulan itu tujuannya untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.

"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak," kata Yusri saat rapat anev pelayanan regident Tahun Anggaran 2022 di Kuta, Bali, Kamis (25/8/2022).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved