Berita OKU Timur
Janda Muda Korban Penganiayaan Oknum Kades di OKU Timur Pilih Damai, Terima Rp 150 Juta
Janda muda korban penganiayaan oknum kades di OKU Timur pilih berdamai dengan pelaku . Korban menerima uang damai Rp 150 juta.
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Janda muda korban penganiayaan oknum kades di OKU Timur pilih berdamai dengan pelaku dan proses hukum dihentikan, Kamis (26/8/2022).
Reni (33), janda muda sebelumnya melapor ke Polres OKU Timur karena telah menjadi korban penganiayaan oknum kades di OKU Timur Desa Banban Rejo, Kecamatan Madang Suku II yang bernama Sungatmin.
Janda muda korban penganiayaan oknum kades di OKU Timur pilih damai setelah dimediasi polisi juga Pemkab OKU Timur.
Reni juga menerima uang damai Rp 150 juta.
Perdamaian antara kedua bela pihak dibuktikan dengan sebuah surat yang ditanda tangani oleh masing-masing dan disaksikan langsung oleh Kanit Pidum Polres OKU Timur Ipda Miming, Kabag Hukum Setda OKU Timur Sumarno dan juga Erwani Kuasa Hukum dari Kades Sungatmin bertempat di Ruangan Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Kamis (26/8/2022) malam.
Sungatmin oknum Kades Banban Rejo sudah beberapa kali dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan.
Baca juga: Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Waria di Lubuklinggau, Orang Dekat Korban
Ia diduga telah melakukan penganiayaan hingga membuat korban patah tulang di bagian pergelangan tangan sebelah kiri.
Setelah beberapa kali dimediasi, korban dan pelaku akhirnya sepakat untuk damai dan sang oknum kades memberikan sejumlah uang ratusan juga tersebut kepada Reni.
"Saya sudah tanda tangan perdamaian antara saya dengan Pak Kades Sungatmin, sesuai dengan apa yang ada isi perdamaian tersebut saya mencabut laporan saya karena mereka sudah memiliki etikat baik dan mengaku salah," ucap Reni.
Reni mengaku ikhlas memafkan oknum Kades yang menganiaya dirinya dan Reni meminta agar tidak ada intimidasi dan pelaku tidak mengulangi perbuatan seperti ini lagi.
Korban juga menyebutkan bahwa ia sudah mendapatkan ganti rugi dari pelaku sebesar Rp 150 Juta.
"Alhamdulillah baru tadi sore beliau mengganti seluruh kerugian saya," ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda OKU Timur Sumarno yang mewakili pemerintah daerah mengatakan, sudah dilakukan proses mediasi antara keduanya dan akhirnya sepakat damai.
"Karena kades merupakan binaan Pemda OKU Timur, jadi kami mewakili pemda di sini punya kewajiban untuk mencari solusi terbaik," bebernya.
Dalam proses pemeriksaan dan perdamaian ini, lanjut Sumarno, Kades Banban Rejo sudah mengakui kesalahanya.