Gerindra Pecat Syukri Zen

Gerindra Pecat Syukri Zen Oknum DPRD Palembang Pukul Wanita, Kata KPU: Partai Bisa Ajukan PAW DPRD

Gerindra pecat Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU maka bersangkutan bukan lagi kader Partai Gerindra dan partai bisa ajukan PAW.

KOLASE TRIBUN SUMSEL
Gerindra pecat Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU maka bersangkutan bukan lagi kader Partai Gerindra dan partai bisa ajukan PAW. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Syawaludin, Jumat (26/8/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gerindra pecat Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU, ini kata KPU soal nasibnya di DPRD Palembang.

Dipecat dari Partai Gerindra dan tidak lagi menjadi kader, Syukri Zen oknum anggota DPRD Palembang pukul wanita di SPBU hampir bisa dipastikan segera tamat.

Mengingat karena adanya Gerindra pecat Syukri Zen maka yang bersangkutan bukan lagi kader Partai Gerindra maka Partai Gerindra nantinya bisa mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Posisi M Syukri Zen oknum DPRD Palembang ini akan di PAW dengan kader lainnya yang dalam Pemilu legislatif 2019 lalu, meraih suara terbesar kedua di dapil yang sama.

Menyikapi hal tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Syawaludin mengatakan, KPU pada prinsipnya hanya menunggu  permintaan untuk pergantian waktu itu sesuai peraih suara terbesar selanjutnya.

"Sesuai mekanismenya kita menunggu adanya surat dari DPRD kota Palembang yang sebelumnya ada surat permintaan fraksi atau partai yang bersangkutan ke DPRD. Namun kapan surat tersebut akan turun kepada kita belum tahu, jadi sifatnya KPU kota Palembang akan menunggu," kata Syawaludin, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Polsek Seberang Ulu I Bantah Aniaya Tersangka Narkoba, Kapolsek: Tidak Ada Pemukulan

Dijelaskan Syawaludin, jikapun nantinya sudah dikirimkan nama yang bakal menjadi pengganti antar waktu (PAW), juga tidak serta merta KPU mengesahkannya.

"Jadi ketika surat dari DPRD sudah ada ditangan kita, selanjutnya kita akan melakukan verifikasi data. Dimana kita akan melakukan verifikasi dengan kehati-hatian," tandasnya.

Adapun verifikasi yang dilakukan, apakah nama yang akan dikadikan pengganti antar waktu memenuhi syarat.

Misalkan PAW tadi tidak keluar dari partai yang dimaksud. Juga tidak bekerja senagai ASN ataupun BUMN yang mengikat.

"Kalau yang bersangkutan bekerja ditempat lain, kita minta surat pengunduran dirinya. Dari instansi tempat dia bekerja," ungkap Syawaludin.

Juga bilamana yang bersangkutan pindah keluar daerah. Sehingga dalam verifikasi memang perlu kehati-hatian.

Terkait bagaimana penunjukkan PAW? Buru-buru syawal mengatakan, mengenai teknis penunjukkan tentu adalah internal masing-masing parpol.

Pada intinya pihaknya akan menerima saja. Meskipun ada ketentuan, semisal pengganti anggota dewan yang dimaksud suaranya dibawah suara anggota DPRD yang jadi.

"Jadi prinsipnya kita menunggu," paparnya.

Menyinggung siapa suara terbanyak setelah Syukri Zen?

"Kita menunggu surat resmi dari DPRD, siapa nama yang bakal mereka ajukan. Karena apa keputusan partai terhadap SZ juga kita belum tahu," katanya.

"Intinya kita akan bekerja semaksimal mungkin dan mengikuti aturan," pungkas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Syawaludin.

Partai Gerindra resmi pecat atau memberhentikan M Syukri Zen, oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU dari kader partai tersebut, Jumat (26/8/2022).
Partai Gerindra resmi pecat atau memberhentikan M Syukri Zen, oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU dari kader partai tersebut, Jumat (26/8/2022). (DOK TRIBUN SUMSEL)

Sebelumnya, Partai Gerindra resmi pecat atau memberhentikan M Syukri Zen, oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU dari kader partai tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. 

Kepastian Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU dipecat dari Kader Partai Gerindra ini disampaikan Ketua DPD Partai Gerindra Sumsel Kartika Sandra Desi, setelah menghadiri langsung sidang Mahkamah Partai (MP), Jumat (26/8/2022) siang pukul 14 : 00 WIB di Jakarta.

"Iya (diberhentikan alias dipecat, " singkat Kartika Sandra Desi melalui pesan whatsapp, Jumat (26/8/2022) sore menjelaskan tentang Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU dipecat dari kader Partai Gerindra.

M Syukri Zen sendiri saat ini menjabat anggota DPRD Palembang, dan telah ditetapkan tersangka serta ditahan Porestabes Palembang, karena diduga melakukan penganiayaan kepada Nurmala di tengah umum beberapa waktu lalu.

Cici sapaan akrab Kartika Sandra Desi sendiri sebelumnya, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tentu DPP, sudah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

"Bagaimanapun tindakan yang bersangkutan merupakan tindakan yang tidak terpuji, apalagi saya juga seorang wanita, sangat sedih dan kecewa," ujarnya.

Ditambahkan Kartika apa yang dilakukan Syukri Zen sudah melanggar hukum dan AD/ART Partai, maka dari itu sanksi apa yang akan diputuskan kita tunggu keputusan DPP.

"Ini pelajaran bagi kita semua, karena itu kami berpesan kepada kader Gerindra, untuk menjaga sikap dan perilaku, apalagi anggota DPRD itu contoh bagi masyarakat luas," tandas Kartika.

Ia juga meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Sumsel atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan, M Syukri Zen kepada seorang perempuan di tengah umum.

"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini," terangnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved