Berita Muratara

BNN Gadungan Bawa Sabu Ditangkap di Muratara, Pelaku Terjaring Razia Ugal-ugalan Bawa Mobil

Seorang BNN gadungan ditangkap di Muratara dan sebelumnya terjaring razia polisi gegara ugal-ugalan mengemudikan kendaraan, Kamis (25/8/2022).

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Suryanto Marpaung (45), seorang BNN gadungan ditangkap di Muratara dan sebelumnya terjaring razia polisi gegara ugal-ugalan mengemudikan kendaraan, Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Seorang BNN gadungan ditangkap di Muratara dan sebelumnya terjaring razia polisi gegara ugal-ugalan mengemudikan kendaraan, Kamis (25/8/2022) kemarin sekira pukul 16.30 WIB..

Pria BNN gadungan ini bernama Suryanto Marpaung (45) mengaku berasal dari Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Pria BBN gadungan ini diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muratara, kedapatan membawa atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson memastikan bahwa tersangka Suryanto Marpaung bukan merupakan anggota BNN Pusat.

"Dia hanya ngaku-ngaku dari BNN Pusat, itu hanya modus dia untuk mengelabui petugas di jalan saat hendak ditangkap," kata Darmanson pada TribunSumsel.com, Jumat (26/8/2022).

Tersangka Suryanto dibekuk pada Kamis (25/8/2022) kemarin sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kilometer 50 Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Baca juga: Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Waria di Lubuklinggau, Orang Dekat Korban

Ia tertangkap saat personel Satresnarkoba Polres Muratara sedang melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah Kecamatan Rupit.

Saat penyelidikan itu, melintas kendaraan mobil Toyota Agya warna hitam secara ugal-ugalan yang dapat membahayakan pengemudi lain.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan tersebut.

Setelah dilakukan pemberhentian, terlihat mobil itu dikemudikan oleh tersangka Suryanto yang mengenakan seragam berikut perlengkapan layaknya seorang anggota BNN.

Polisi tak membiarkannya pergi, lalu mengecek dan menggeledah tersangka hingga ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu 0,42 gram.

"Barang buktinya kita temukan di dalam mobil dan dalam penguasaan tersangka," ujar AKP Darmanson.

Dalam mobil tersebut, polisi juga mendapati pirek kaca, bong alat hisap sabu, serta borgol.

Polisi juga menemukan beberapa atribut bertuliskan BNN, seperti ID Card atas nama Suryanto Marpaung, lencana berlogo BNN, serta jaket dan rompi yang ada tulisan BNN.

"Ada beberapa atribut bertuliskan BNN, seperti ID Card, lencana, jaket sama rompinya juga ada tulisan BNN. Beliau kita amankan di Mapolres beserta mobil Agya yang dikendarai tersangka," kata Darmanson.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved