Profil dan Biodata

Sosok Irjen Slamet Ulandi Jemput Ferdy Sambo Lalu Ditahan di Mako Brimob, Lulusan Akpol 1994

Mengenal Irjen Slamet Uliandi jemput Ferdy Sambo untuk ditahan di mako brimob. Irjen Slamet Uliandi merupakan jenderal bintang dua kelahiran J

Editor: Moch Krisna
(humas.polri.go.id)
Irjen Slamet Uliandi. Sosok jenderal bintang 2 ini merupakan Kadiv TIK Polri yang diperintah untuk menjemput Irjen Ferdy Sambo sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mengenal Irjen Slamet Uliandi jemput Ferdy Sambo untuk ditahan di mako brimob.

 Irjen Slamet Uliandi merupakan jenderal bintang dua kelahiran Jakarta 15 Juli 1971 sehingga kini berusia 51 tahun.

Irjen Slamet Uliandi menjabat sebagai Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK) sejak 26 Juli 2021 silam.

Baca juga: Letjen Suryo Prabowo Bereaksi Oknum Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita: Kekerasan Lelaki Pengecut

Sama seperti Ferdy Sambo, diketahui Irjen Slamet merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1994.

Ia seorang polisi yang berpengalaman di bidang reserse.

Sejumlah jabatan penting pernah diemban oleh Irjen Slamet Uliandi, seperti Ps. Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri, Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri, Karobinopsnal Bareskrim Polri hingga Dirtipid Siber Bareskrim Polri.

Berikut riwayat jabatan Irjen Slamet Uliandi

Pamen Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri
Ps. Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri
Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri
Karobinopsnal Bareskrim Polri
Dirtipid Siber Bareskrim Polri
Kadiv TIK Polri 

Baca juga: Pesulap Merah Akui Banyak Orang Aneh Ngaku Kenal Dekat Dirinya: Ngaku Penasehat Spiritual, Anak

Saat masih menjabat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Slamet Uliandi yang saat itu masih berpangkat Brigjen terlibat dalam menangani kasus hoaks yang dilakukan dr Lois.

Dokter Lois pun sempat ditahan karena membuat heboh publik setelah menyatakan bahwa kematian pasien Covid-19 disebabkan oleh interaksi obat dan ia juga mengaku tidak percaya dengan adanya Covid-19.

dr Lois telah dibebaskan, sebab ia telah mengakui kesalahannya atas pernyataanya mengenai Covid-19.

"Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Para Ajudan Ferdy Sambo
Para Ajudan Ferdy Sambo (Tribun Medan)

Awal Penjemputan Paksa Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menceritakan bagaimana dirinya memerintahkan Slamet untuk menjemput Ferdy Sambo.

"Berangkat dari keterangan Saudara Richard, kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS," ujar  di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved