Oknum DPRD Palembang Pukul Wanita
Oknum DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU, Ini Kata Pengamat Hukum Pidana Dr Azwar Agus
Pengamat Hukum Pidana Dr Azwar Agus, adanya oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU sangat disayangkan. Karena sejatinya pejabat harusnya merangkul.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Adanya kasus Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU menyita perhatian berbagai pihak dan menyayangkan adanya kejadian tersebut.
Menurut Pengamat Hukum Pidana Dr Azwar Agus, adanya oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU sangat disayangkan.
Karena sejatinya pejabat harusnya merangkul masyarakat bukan malah seperti dilakukan oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU.
"Untuk kasus tersebut termasuk penganiayaan. Namun ada penganiayaan yang ringan dan berat. Maka dilihat dulu nantinya berupa ringan atau berat," kata Azwar Agus, Kamis, (25/8/2022)
Menurut Azwar Agus yang juga Rektor Universitas Tamansiswa Palembang, yang dimaksud ringan tidak menganggu aktivitas, misal lebam sedang penganiayaan berat tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasanya misal jadi geger otak atau cacat.
"Maka dilihat dulu nanti berupa ringan atau berat. Kalau termasuk ringan maka hukumnya hanya dibawah satu tahun, tapi kalau berat bisa sampai 5 tahun," ungkapnya.
Baca juga: Syukri Zen Resmi Tersangka Penganiayaan, Oknum DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU Langsung Ditahan
Menurutnya, kalau dilihat dari video yang beredar itu penganiayaan ringan. Namun juga belum tahu apakah korban dirawat di rumah sakit atau hanya di rumah. Namun bisa juga alternatifnya kekerasan terhadap perempuan, sebagai alternatifnya.
"Kalau lihat dari aspek hukum memang namanya hukum pidana harus ditegakkan. Tinggal pelaksanaannya di lapangan, namun tidak menutup kemungkinan upaya restorative justice," katanya
Lebih lanjut ia mengatakan, restorative justice bisa diselesaikan di luar pengadilan atau damai. Artinya bisa saja damai antara pelaku dan korban, karena masuk restorative justice karena ringan. Namun semua itu juga tergantung korbannya inginnya seperti apa.
"Tapi kalau dari segi etik tentu melanggar etik, karena profesinya sebagai anggota DPRD maka melalui badan kehormatan DPRD yang menentukan untuk etiknya," katanya
Menurut Azwar Agus, adanya fenomena maraknya oknum pejabat melakukan kekerasan, bahwa orang yang memegang kekuasaan bisa menimbulkan arogansi, tinggal bagaimana menyikapinya.
"Arogansi sifat dasar manusia yang timbul dan akibatnya lupa diri. Maka yang jadi perhatian, bagi para pemegang jabatan untuk bisa mawas diri. Jangan menyakiti masyarakat, harusnya mengayomi membina dan merangkul masyarakat," pesannya.
Profil Singkat Syukri Zen.
Berdasarkan info dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), kader Partai Gerindra ini lahir di Kota Palembang, 30 Oktober 1956.
Dia merupakan lulusan D4/S1 dengan gela Sarjana Ilmu Politik (S.IP).
Dari penelusuran Tribunsumsel.com tidak terlalu banyak informasi mengenai sepak terjang Syukri Zen selama menjadi anggota DPRD Kota Palembang.
Diketahui Syukri Zen saat ini adalah anggota Komisi I DPRD Kota Palembang periode 2019-2024 dari dapil VI Palembang.
Terhitung ia telah tiga kali menjadi anggota DPRD Kota Palembang dan sudah bertugas di Komisi lainnya selain di Komisi I.
Gerindra Berikan Sanksi Tegas Syukri Zen
Identitas oknum DPRD Palembang pukul seorang wanita di SPBU Palembang terungkap, Rabu (24/8/2022).
Syukri Zen, oknum anggota DPRD Palembang yang memukul seorang wanita di salah SPBU di Palembang akan dipecat oleh Partai Gerindra yang menaunginya.
Saat dijumpai awak media, oknum anggota DPRD Palembang yang memukul wanita di SPBU di Palembang tersebut turut dihadirkan setelah menjalani mediasi dengan korban di kantor DPC Palembang Partai Gerindra
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Palembang, M Akbar Alfaro mengatakan tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak bisa ditoleransi oleh partai.
"Kami dari Partai Gerindra tidak mentolerir tindakan yang dilakukan oleh bapak Sukri Zen. Beliau sudah kami panggil dan akan kami layangkan sanksi tegas secara tertulis bahkan pemecatan, " kata Akbar Alfaro kepada awak media, Rabu (24/8/2022).

Ia menjelaskan, korban Nurmala, sudah dipertemukan dengan terlapor untuk melakukan mediasi. Terlapor pun sudah meminta maaf secara langsung dengan korban.
"Korban ingin berdamai, sudah menerima permintaan maaf dan penjelasan dari terlapor (Syukri Zen). Terlapor sudah meminta maaf dan siap menanggung kompensasi kerugian yang dialami korban, " jelasnya.
Surat penjatuhan sanksi kepada Syukri Zen akan dibuatkan besok, proses tersebut akan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
"Sembari proses penjatuhan sanksi berjalan, kami ingin perjuangkan kepentingan masyarakat. Dan kami tidak bisa mentoleransi yang dilakukan terlapor apalagi yang dilakukan ini adalah penganiayaan, " pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.