Berita Polres OKUS

Satres Narkoba OKU Selatan, Amankan 98 Bungkus Paket Sabu

Satres Narkoba Polres OKUS tangkap MA yang diduga pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 19.23 gram.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Polres OKU Selatan
Tersangka MA (31) ditampilka saat press release di Mapolres OKU Selatan, Rabu (24/8/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARADUA- Meggi Ardiansyah (31) alias Jeff diduga pengedar Narkotika jenis shabu berhasil di ringkus Satres Narkoba Porles OKU Selatan.

Dari tersangka MA berhasil diamankan 98 bungkus paket sabu dengan berat 19.23 gram.

Tersangka MG (31) yang tercatat sebagai warga Desa Karang Agung Kecamatan Simpang dibekuk saat melakukan transaksi di pinggir Jalan Raya depan SPBU Simpang Martapura terhadap petugas yang menyamar (undercover).

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi, SH dan Kasatres Narkoba AKP Arfanol Amri, SH membenarkan telah mengamankan tersangka MA. 

"Tersangka MA ditangkap di pinggir jalan raya depan SPBU Simpang Martapura,"ujar Kapolres, Rabu (25/8/2022).

Lebih lanjut, Kapolres menuturkan bahwa tersangka diamankan, Senin (22/8) pukul 22.00 WIB, pasca adanya laporan jika MA kerap mengedarkan sabu di tempat tinggalnya di Desa Karang Agung yang membuat warga resah.

Baca juga: Selamatkan Generasi Muda Dari Narkoba, Satnarkoba dan Binmas Polres OKUS Gelar Penyuluhan

"Tersangka ini memang, sering melakukan transaski menjual dan mengedarkan sabu di tempat tinggalnya tersebut,"sambung Kapolres.

Tersangka diancam pasal tindak pidana Narkotika dijerat pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Selain itu, satres Narkoba Polres OKU Selatan berhasil mengumpulkan barang bukti (BB) 98 paket plastik klip bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat total 19.23 gram.

Sebuah sekop berupa pipet plastik, satu uni handphone milik MA, celana dan sepeda motor  RK-K 155 CC nopol BG 3354 VE dan plastik klip bening kosong.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved