Berita Nasional
Kapolri Sebut Janji Irjen Ferdy Sambo Soal SP3 Buat Bharada E Akhirnya Ubah Kesaksaian, Faktanya
Menurut Kapolri ini berkaitan dengan janji eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E yang akan memberikan SP3 untuk kasus tersebut.
Seperti diketahui, sejauh ini Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM).
Berikut peran para tersangka:
Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
Bripka RR turut menbantu dan menyaksikan penembakan korban
Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.
Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.
Mereka terancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com