Berita Prabumulih

Verifikasi Partai Politik, Nama Ketua KPU Prabumulih Didaftarkan Jadi Anggota Partai

Verifikasi Partai Politik di Prabumulih masuh berlangsung. Nama Ketua KPU Prabumulih Dicatut masuk anggota Partai Politik.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Komisioner KPUD Prabumulih, Kosim Cik Ming SIP MSi 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih hingga saat ini telah melakukan verifikasi data terhadap 15 partai politik dari total 24 partai calon peserta pemilu.

Dari verifikasi partai politik 2024 tersebut, KPUD Prabumulih menemukan banyak nama pengurus partai politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Dari 15 partai politik yang telah kita lakukan verifikasi, seluruhnya ada anggota mereka yang tidak memenuhi syarat," ungkap Kosim Cik Ming SIP MSi yang merupakan komisioner KPUD Prabumulih Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM saat diwawancarai wartawan, Selasa (23/8/2022).

Bahkan kata Kosim, nama Ketua KPUD Prabumulih Marjuansyah turut didaftarkan salah satu partai sebagai anggota partai mereka.

"Ketua KPU kita didaftarkan sebagai anggota partai, ada PNS, ada pegawai PNPM dan banyak nama ganda dimana di partai A terdaftar dan di partai B juga terdaftar. Nah seperti mereka ini masuk ke Tidak Memenuhi syarat," jelasnya.

Pria yang pernah menduduki jabatan Asisten di Pemkot Prabumulih ini mengaku pihaknya dalam verifikasi hanya memiliki kewenangan menuliskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS).

"Jadi urutannya partai mendaftar ke KPU pusat melalui aplikasi dan selanjutnya daya diberikan ke provinsi dan kabupaten kota untuk diverifikasi. Verifikasi inilah kita tentukan TMS dan MS secara online, jika banyak data anggota nantinya TMS maka KPU Pusat akan menyampaikan ke partai pusat dan partai pusat ke partai mereka di daerah untuk dilakukan perbaikan," bebernya seraya mengatakan laporan perbaikan disampaikan lagi ke partai pusat dan partai pusat ke KPU Pusat.

Disingung apa saja penyebab anggota partai yang didaftarkan TMS, Kosim mengaku ada beberapa hal seperti tidak boleh anggota TNI Polri, ASN, lembaga pemerintahan lainnya, penyelenggara, data ganda serta lainnya.

"Otomatis kita TMS kan jika sudah demikian, kecuali ada surat pernyataan misal tidak lagi atau mundur dari ASN atau lainnya maka bisa dimasukkan ke MS. Dalam verifikasi ini kita mencocokan KTP, KK, KTA dan keterangan lainya," terangnya.

Baca juga: Geledah Kantor Bawaslu Sumsel, Petugas Kejaksaan Sita Berkas SPJ, Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih

Lebih lanjut pria yang juga pernah menjadi Kadishub Pemkot Prabumulih itu menambahkan adapun tahapan verifikasi Partai politik berlangsung dari tanggal 16 - 29 Agustus 2022 dan parpol memiliki waktu untuk memperbaiki data anggota dan pengurus. 

"Data TMS nantinya ada diberikan waktu untuk perbaikan, ini terserah partai apakah mau diperbaiki atau dicoret karena rata-rata partai melebihkan jumlah anggota partainya yang akan diverifikasi. Kalau saran kita agar diperbaiki karena verifikasi faktual kita nantinya sistem random, kalau terkena data TMS maka akan merugikan partai itu sendiri," tambah Kosim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved