Berita Palembang

Penertiban PKL oleh Satpol PP di BKB Palembang Ricuh, Ini Tanggapan Walikota Harnojoyo

Walikota Palembang Harnojoyo menanggapi kericuhan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang oleh Sat Pol PP.

Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Dokumentasi Warga
Walikota Palembang Harnojoyo dan Tangkapan layar video viral penertiban PKL oleh Sat Pol PP Palembang yang berlangsung ricuh, Rabu (17/8/2022) Lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Buntut penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang oleh Sat Pol PP yang berlangsung ricuh,  Rabu (17/8/2022) lalu.

Walikota Palembang, Harnojoyo meminta kepada Pol PP Kota Palembang untuk bertindak secara humanis kepada para PKL saat penertiban.

"Pada prinsipnya kita terus menyampaikan kepada Pol PP untuk bertindak secara humanis kepada saudara-saudara kita yang sedang berusaha mencari rezeki," kata H Harnojoyo saat dijumpai di rumah dinas Walikota Palembang jalan Tasik Palembang, Selasa (23/8/2022).

Harnojoyo mengungkapkan bahwa telah diketahui oleh masyarakat Palembang bahwa BKB itu merupakan icon kota Palembang.

"Sekitar kurang lebih 1,7 juta orang Palembang mengingkan tempat icon Palembang tersebut menjadi tempat yang rapi, bersih dan destinasi wisata yang harus di jaga," ucap orang nomor satu di kota Palembang.

Walikota Palembang akan mencari tempat solusi dimana tempat yang terbaik untuk para saudara-saudara PKL untuk mencari rezeki nya.

"Akan kita carikan dulu solusi tempatnya. Yang jelas memang dari dulu BKB itu merupakan bukan tempat orang berdagang akan tetapi tempat icon Palembang," ucap solusi H Harnojoyo.

Disamping itu, Harnojoyo menjelaskan masalah parkir di BKB yang masih banyak parkir liar, ia berusaha mencari soulusi dengan diberi get parkirng (pelang parkir) di sekitaran BKB, tapi masih menjadi hambatan.

"Karena di sekitaran BKB itu masih merupakan jalan umum. Tapi kita akan uji coba dulu," tutupnya.

 

Video Penertiban PKL di BKB Palembang Ricuh Viral 

 

Peristiwa kericuhan terjadi di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang antara pedagang dengan Satpol-PP kota Palembang yang terjadi tepat di HUT kemerdekaan RI 17 Agustus 2022, kemarin. 

Videonya pun sempat viral di media sosial. 

Ketegangan terjadi sore sekitar pukul 17:30 WIB hingga pasca Maghrib. 

Pedagang protes karena tak terima barang dagangannya akan disita oleh Satpol-PP.

Satu gerobak pedagang kerak telor rusak disela-sela kericuhan ketika gerobaknya bakal diangkut. 

Dari salah satu video yang beredar bahkan, penertiban dibuat mencekam karena adanya salah satu oknum anggota Satpol-PP yang mengacungkan senjata api ke atas. 

Keributan bisa diredam ketika semua pedagang kesal sehingga mengejar petugas Satpol-PP. 

Akibat bentrok itu ada satu orang pedagang dan tiga anggota Satpol-PP yang mengalami luka. 

"Tidak ada pakai senjata api, " ujar Kasat Pol PP Kota Palembang, Edwin melalui Sekretaris Satpol-PP, Haidir, ketika dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022). 

Menurut Haidir, sebelum penertiban, terhitung memasukki bulan Agustus, sudah memberikan imbauan kepada PKL.

Sebelum peristiwa kericuhan itu pihaknya telah membagikan 200 selebaran kepada pedagang agar tidak berjualan dan satu spanduk yang dipasangkan di area BKB. 

"Kami sudah memberikan imbauan kepada PKL, baik itu imbauan tertulis maupun lisan, yang isinya tidak boleh berjualan di lokasi tersebut, namun PKL masih berjualan di sana. Bahkan, spanduk yang kami pasang hilang," katanya. 

Bentrok di lokasi kejadian memang benar-benar tidak dapat dihindari.

"Awalnya tidak ada keributan, namun karena mereka ramai-ramai mencoba masuk, sehingga terjadilah keributan. Tapi kami belum monitor yang meletuskan senjata api itu," ujarnya. 

Ia menambahkan tiga orang anggota Satpol-PP mengalami luka ringan dan benjol akibat peristiwa tersebut.

Selain itu ada satu unit motor yang dirusak. 

"Ada tiga anggota luka ringan hanya benjol dan luka di kaki, " katanya. 

Agar tidak terjadi peristiwa yang sama pihaknya akan melakukan sosialisasi yang lebih humanis dan persuasif agar pedagang tidak berjualan lagi di tempat yang sebenarnya dilarang berjualan.


 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved