Berita Lubuklinggau
Fakta Baru Tahanan Tewas di Lubuklinggau, Istri Almarhum Sudah Terima Rp 150 Juta
Kabar Terbaru Kasus Tahanan Tewas di Lubuklinggau, Fakta Baru terungkap, Istri Almarhum Hermanto telah menerima uang Rp 150 Juta.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Saat peristiwa itu terjadi Iin lebih depan megencam tewasnya suaminya dan minta para pelaku dihukum seberat beratnya.
Namun, kini karena sudah menerima uang perdamaian, dipersidangan Iin minta terdakwa dihukum ringan.
"Jadi harapan saya agar tidak terlalu berat dihukum, tetapi yang berat memukul suami saya agar dihukum berat," ujarnya.
Perdamaian itu sendiri dihadiri Herman Jaya, Angga, Iin, Istri pertama almarhum dan juga RT Setempat.
Tambahnya, dengan adanya kesepakatan damai dan uang Rp.150 juta itu, Iin dan keluarga tidak menuntut lagi.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sambangi Walikota Lubuklinggau, Ini yang dibahas
Diberitakan sebelumnya, pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Hermanto (41) warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau tewas saat sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian.
Dalam keterangan keluarga saat itu, Hermanto ditangkap personel Polsek Lubuklinggau Utara, pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB saat di sedang mengendarai truk molen didekat rumahnya di Kelurahan Sumber Agung.
Ketika itu, Keluarganya kaget setelah mengetahui Hermanto dikabarkan sudah sudah terbujur kaku di rumah Sakit, dengan luka disekujur tubuhnya