Berita Lubuklinggau

Fakta Baru Tahanan Tewas di Lubuklinggau, Istri Almarhum Sudah Terima Rp 150 Juta

Kabar Terbaru Kasus Tahanan Tewas di Lubuklinggau, Fakta Baru terungkap, Istri Almarhum Hermanto telah menerima uang Rp 150 Juta.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Suasana sidang kasus tewasnya Hermanto Tahanan di Lubuklinggau dengan menghadirkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (23/8/2022). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis  

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Kasus tahanan tewas di Lubuklinggau memasuki babak baru.

Diketahui Tahanan bernama Hermanto yang terjerat dugaan pencurian tewas ketika diperiksa oleh penyidik Polsek Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau Sumsel,   Senin (14/2/2022)

Kabar terbaru pelaku penganiaya Hermanto tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yang tewas saat dilakukan pemeriksaan kini telah menjalani persidangan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan agenda keterangan Saksi, Selasa (23/8/2022).

Terungkap dalam persidangan Iin Damayanti Istri almarhum Hermanto  mengaku jika dirinya sudah berdamai dengan para terdakwa.

Keempatnya, terdakwa yakni Aiptu Arahmanu (45), Bripda Alfa Karisma,  Bripda Lutfhi Pranata (27) dan Bripda Aditya Nugraha.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Wijawiyata dengan hakim Anggota Yulia Marhena dan Hakim Anggota Tyas Listiani, Iin Damayanti istri almarhum Hermanto mengaku jika sudah ada kesepakatan berdamai antar kedua belah pihak.

Saat ditanya Hakim Yulia Marhena, Iin mengakui jika dirinya sudah berdamai dan sudah menerima uang perdamaian sebesar Rp.150 juta

"Iya buk kami ada kesepakatan berdamai Rp150,"kata Iin ketika dihadirkan dalam dipersidangan, Selasa (23/8/2022).

Menurut Iin sejak awal pada saat kejadian tewasnya suami almarhum Hermanto, ada pihak terdakwa yang mengajak berdamai, dan pada saat itu Keluarga Hermanto menawarkan uang perdamaian sebesar Rp.300 juta.

Hanya saja, tawaran tersebut tidak disanggupi oleh para terdakwa. Iin beralasan mau menerima uang perdamaian Rp.150 juta itu setelah para pelaku ini menjadi terdakwa.

"Saya menerima uang Rp.150 juta sekitar Juli 2022," ungkapnya.

Untuk itu, Iin meminta kepada majelis hakim agar meringankan hukuman terdakwa yang hanya ikut dalam penganiayaan saja.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved