Berita Palembang
Viral Kakek-kakek Ancam Ibu-ibu Pakai Celurit di Palembang, Tak Terima Ditagih Utang
Viral seorang kakek-kakek ancam ibu-ibu pakai celurit di Palembang karena tidak terima ditagih utang. Pelaku bernama Hasan usia 63 tahun diamankan.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Viral seorang kakek-kakek ancam ibu-ibu pakai celurit di Palembang, Senin (22/8/2022).
Perbuatan kakek-kakek ancam ibu-ibu pakai celurit di Palembang ini karena tidak terima ditagih utang oleh korbannya.
Polisi sudah mengamankan Hasan, warga Jalan Sentosa, Plaju, kakek-kakek ancam ibu-ibu pakai celurit.
Hasan pria 63 tahun ini dijemput tim Opsnal Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya.
Turut diamankan barang bukti berupa celurit yang dipakai pelaku.
Video keributan antara korban Rusmala Dewi (33) warga Jalan Kapten Robani Kadir, Plaju bersama teman-temannya dan tersangka tersebar di media sosial. Dalam video tersebut terlihat tersangka marah-marah ketika korban hendak menagih utang anak tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pelaku Pembunuhan Wanita Pedagang Sayur di OI Ditangkap, Segera Rilis Motif Pelaku
Diketahui anak tersangka memiliki hutang Rp 40 juta di dengan korban dan teman-temannya. Karena itulah korban mendatangi anak tersangka
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, peristiwa keributan korban dan tersangka terjadi pada Jumat Tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya korban bersama teman-temannya datang ke rumah terlapor.
"Korban hendak menanyakan keberadaan anak terlapor yang belum menyelesaikan pembayaran hutang, namun terlapor tidak senang kemudian marah-marah dan sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan jenis keris ke muka korban yang sedang menggendong bayi, " kata Tri, Senin (22/8/2022).

Tak sampai di situ anak tersangka pun ikut mendorong teman korban yang sedang hamil. Namun ketika korban hendak menolong, tersangka Hasan memukul punggung korban dan menendang kakinya.
"Tersangka memukul korban di bagian belakang dan juga menendang kaki korban. Keributan itu berhasil dilerai oleh warga sekitar, " katanya.
Tersangka dikenakan pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
Baca berita lainnya langsung dari google news.