Berita Nasional

Keluarga Brigadir J Sebut Tak Tega Putri Cadrawathi jadi Tersangka : Tapi Dia Selalu Berbohong

Diwakili bibi Brigadir J Rohani Simanjuntak, ia mengaku tak tega Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan keponakannya. Diketahui Put

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
youtube Kompas TV
Diwakili bibi Brigadir J Rohani Simanjuntak, ia mengaku tak tega Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan keponakannya. 

Pembunuhan Brigadir J ini tentu membuat pihak keluarga sempat tak habis pikir.

Pasalnya menurut Rohani, Brigadir J memiliki kedekatan dengan anak-anak Ferdy Sambo.

Brigadir J bahkan dinilai dipercaya untuk mengantar jemput anak Ferdy Sambo hingga membantunya dalam berbagai hal.

"Sebenarnya anak-anak dari Ferdy Sambo akrab mereka dengan Nofriansyah (Brigadir J)," kata Rohani Simanjuntak.

"Kalau dari cerita yang kami dengar, anak kami Nofriansyah Yosua itu bahkan sampai menggosok pakaian dia, mengantarkan anaknya sekolah, berbelanja," lanjut Rohani.

Baca juga: VIDEO Puan Maharani Diteriaki Presiden di Gedung Kura Kura DPR Viral, Warganet Ramai Beri Komentar

Pun dalam urusan kebutuhan rumah tangga, Brigadir J kerap diandalkan.

"Semua kebutuhan rumah tangga, anak kami Nofriansyah yang diandalkan keluarga Pak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ujar Rohani.

Penyidik Polri resmi menetapkan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan Putri sebagai tersangka diumumkan usai penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dengan teknik scientific crime investigation serta melaksanakan gelar perkara.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini menjadi babak baru dalam perkembangan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.

baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved