Berita Nasional

Beredar Kabar Ditemukan Bunker Berisi Uang Rp 900 M di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Polri Ungkap Fakta

Yang terbaru, disebut ditemukan bunker berisikan uang Rp 900 miliar di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Slamet Teguh
ist
Beredar Kabar Ditemukan Bunker Berisi Uang Rp 900 M di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Polri Ungkap Fakta 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus kematian Brigadir J yang menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo hingga kini masih menjadi perhatian.

Kasus inipun akhirnya merambat kesejumlah hal.

Yang terbaru, disebut ditemukan bunker berisikan uang Rp 900 miliar di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Terkait hal tersebut, Polri memastikan informasi yang mengatakan penemuan bunker berisikan uang Rp 900 miliar di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, tidak benar. 

Hal itu ditegaskan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp900 miliar tidaklah benar," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi menjelaskan tim khusus memang menggeledah beberapa tempat yakni rumah Irjen Ferdy Sambo.

Penyidik telah menyita beberapa barang bukti.

Namun, dia pastikan tidak ada bunker berisi uang Rp 900 miliar yang disita. 

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," ujar Dedi. 

Dedi pun mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan. 

Polri, ditegaskan Dedi, sampai dengan saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel dan transparan. 

 
"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation," jelas Dedi.

Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Penyidik Polri bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. seusai hasil autopsi kedua (ekshumasi) jenazah keluar.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (20/8/2022).

"Belum (rekonstruksi kasus Brigadir J). Sambil menunggu juga hasil ekshumasi," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (20/8/2022).

Autopsi kedua dilakukan beberapa waktu lalu setelah tim gabungan melakukan ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi.

Kini, hasil autopsi kedua itu pun disebut telah rampung dan akan diumumkan pekan depan.

Komjen Pol Agus Andrianto mengakui pelimpahan berkas perkara tahap 1 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilakukan sebelum proses rekonstruksi.

Berkas itu dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, hal itu dilakukan agar penyidik Polri mendapatkan pertimbangan dan petunjuk lain dalam proses pemberkasan kasus pembunuhan kepada Brigadir J tersebut.

"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," jelasnya.

Baca juga: Sosok Ajudan D, Penghasut Konflik Ferdy Sambo dan Istri Hingga Picu Pembunuhan Brigadir J, Terungkap

Baca juga: Rocky Gerung Kini Bereaksi Soal Kasus Irjen Ferdy Sambo, Sebut Soal Kaisar Sambo dan Konsorsium 303

Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama 4 orang tersangka.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut akan segera dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti. Rencananya, berkas perkara itu diteliti dalam waktu 14 hari ke depan.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Adapun keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maaruf.

Keempatnya juga disangkakan dugaan pasal pembunuhan berencana.

"Adapun 4 orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP," jelas Ketut.

Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved