Berita Nasional
Tak Selesai di Ferdy Sambo dan Istri, Kini Polri Didesak Ungkap Motif Sensitif Kematian Brigadir J
Polri diminta ungkap motif sensitif dalam kasus tewasnya Brigadir J yang oleh Menko Polhukam Mahfud MD disebut hanya boleh didengar orang dewasa.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus kematian Brigadir J dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo kini sudah mulai terang.
Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, tak cukup sampai disitu. Polripun diminta ungkap motif sensitif kasus ini.
Polri diminta ungkap motif sensitif dalam kasus tewasnya Brigadir J yang oleh Menko Polhukam Mahfud MD disebut hanya boleh didengar orang dewasa.
Demikian hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri di Jakarta (19/8).
“Walau motif sesungguhnya baru akan dibuka dan diuji di pengadilan tetapi harus dibuka ke publik. Publik punya hak untuk tahu. Hal ini dikarenakan yang melakukan adalah pejabat publik, dan perwira tinggi dalam kepolisian,” Ujar Gufron (19/8/2022)
Menurut Gufron motif sensitif itu apa bentuknya, apa benar terjadi pelecehan seksual ? Apa mungkin juga perselingkuhan? Atau apa? Penyidik harus menjelaskan kepada publik, agar isu motif ini tidak menjadi liar kemana-mana”.
Gufron menjelaskan, isu dugaan perselingkuhan sangat kuat persepsi di publik.
"Jika ada hal-hal yang begitu membuat seorang jenderal membunuh ajudannya, berarti kasus ini merupakan persoalan personal dan pribadi saja."
Spekulasi motif di publik yang beragam dan pengalihan isu yang kesana sini terkait dengan motifnya dapat berdampak negatif bagi institusi polri itu sendiri.
Oleh karena itu, menurutnya, penting bagi Mabes Polri untuk menjelaskan motif pembunuhan sesungguhnya yang terjadi.
Selain itu, menurut Gufron kematian Brigadir J harusnya jadi momentum pembebasan institusi Polri dari polemik Kontestasi Politik Internal Polri.
Sistem promosi dan mutasi jabatan di Polri belum sepenuhnya berbasis merit system.
“Kerapkali, adanya tragedi seperti ini, justru menjadi ajang kontestasi politik internal Polri yang ditunggangi segelintir pihak internal Polri. Polri harus memastikan secara paralel dan simultan untuk menuntaskan Pro Justitia, lalu menyelesaikan Obstruction of Justice, serta mengevaluasi pihak-pihak yang bertujuan untuk kontestasi politik internal Polri,“ pungkas Gufron.
Baca juga: Sosok Brigjen Hendra Kurniawan yang Disebut Irwasum Lakukan Penghalangan Penyidikan, Hendra Ditahan
Baca juga: Sosok Kompol Chuck Putranto Terseret Kasus Brigadir J, Alumni Akpol 2006 Bersama Kompol Baiquni
PC Jadi Tersangka
Polri akhirnya menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.
“Sudah dilakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” katanya.
Irwasum juga mengungkapkan perkara keempat tersangka pembunuhan yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan ART PC, Kuat Maruf segera dilimpahkan ke penuntut umum.
Disebutkan pula, penetapan tersangka PC dilakukan selepas penyidik memeriksa yang bersangkutan.
Seperti halnya dengan keempat tersangka awal, penyidik menjerat PC dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55-56 KUHP.
Isi Pasal 340 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Penetapan tersangka terhadap PC, lanjut Komjen Agung, ditetapkan setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com