Berita OKU Timur
Sindikat Pencurian Mobil di OKU Timur Ditangkap, dr Evi Berharap Avanza Miliknya Kembali
Evi seorang dokter PNS di RSUD OKU Timur korban pencurian mobil di OKU Timur berharap mobil Avanza Veloz miliknya kembali.
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -Kabar ditangkapnya oknum pecatan polisi sindikat pencurian mobil di OKU Timur telah sampai di telinga dr Evi Dewiyanti.
Evi seorang dokter PNS di RSUD OKU Timur ini merupakan korban yang telah kehilangan satu unit mobil Avanza Veloz warna hitam plat BG 1409 YB pada Rabu (16/6/2021) yang lalu di Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Sindikat pelaku pencurian mobil sudah ditangkap oleh anggota Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel beberapa waktu lalu, satu diantaranya ada pecatan polisi yakni AR (38).
Evi mengira bahwa satu mobil dari beberapa kendaraan yang dicuri oleh pelaku adalah miliknya.
Dengan begitu diharapkan ada titik terang mengenai keberadaan mobil milik Evi.
Dugaan Evi diperkuat dari informasi yang diperoleh bahwa oknum pecatan polisi Bripka AR sudah melakukan aksi pencurian mobil sebanyak 5 kali dan tersebar di kabupaten OKU Timur.
"Harapan saya pribadi, mobil saya bisa ketemu dan tidak ada lagi orang-orang yang bernasib sama seperti saya," ucapnya, Jumat (19/8/2022).
Namun sampai dengan hari, dr Evi masih belum mendapatkan informasi secara pasti dari pihak kepolisian tentang keberadaan mobilnya.
"Akhir-akhir ini belum dihubungi polisi, beberapa bulan lalu saya pernah konfirmasi tapi jawabanya belum ada. Mudah-mudahan polisi tetap bisa mencari pelaku pencurian terutama mobil saya dan juga bisa membantu masyarakat yang mengalami nasib sama seperti saya," tutupnya.
Pecatan Polisi Terlibat Sindikat Pencurian Mobil
Oknum pecatan polisi yang pernah bertugas di Kabupaten OKU Timur (OKUT) ditangkap anggota Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel karena terlibat sindikat pencurian mobil dan motor.
Tersangka bernama Arif Rahman (38) warga Kecamatan Martapura Kabupaten OKUT yang mengaku sudah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) pada 2021 dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka).
Arif Rahman ditangkap bersama anak buahnya, Novansyah (28) yang juga warga Kecamatan Martapura Kabupaten OKUT.