Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Putri Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP
Putri Candrawathi terancam hukuman mati setelah penyidik Bareskrim Polri menjerat istri Ferdy Sambo tersebut pasal 340 KUHP kasus pembunuhan Joshua
TRIBUNSUMSEL.COM - Putri Candrawathi terancam hukuman mati setelah penyidik Bareskrim Polri menjerat istri Ferdy Sambo tersebut pasal 340 KUHP kasus pembunuhan Brigadir J.
"PC dikenakan pasal 340 subsider 338," ungkapnya.
Bunyi pasal 340 KUHP adalah Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Setelah ditetapkan tersangka, PC belum ditahan karena mengirim surat sakit selama 7 hari.
Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Tanpa kehadiran PC penyidik melakukan gelar perkara, keterangan saksi dan bukti elektronik CCTV.
Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi, Jumat (19/8/2022).
Brigjen Andi menyebut, penetapan PC sebagai tersangka setelah tim melakukan olah TKP.
"Selama ini jadi pertanyaan publik, inilah bagian dari barang bukti tidak langsung jadi petunjuk, bahwa PC ada di lokasi melakukan kegiatan perhatian perencanaan terhadap Brigadir J," kata dia.
Selain itu, empat berkas perkara empat tersangka akan dilakukan pelimpahan untuk kemudian dipelajari teman jaksa.
Sebelumnya istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP yang mana ancaman hukuman paling ringan 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.