Berita Palembang

BEM KM Unsri Kecam Pemotongan Hukuman Reza Ghasarma, Berikut Ini 5 Tuntutan Mahasiswa

BEM KM Universitas Sriwijaya (Unsri) mengecam pemotongan hukuman Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi ke sejumlah mahasiswi.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Reza Ghasarma didampingi kuasa hukumnya Ghandi Arius SH MHum saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu. Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terjerat pornografi dapat potongan 4 tahun dari 8 tahun penjara pada tingkat banding, putusan ini dikecam BEM KM Unsri. 

Sebelumnya, Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Palembang.

Namun, di tingkat banding Reza Ghasarma mendapat keringanan hukuman. Oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi ini dikurangi hukuman dari 8 tahun menjadi 4 tahun.

Atas putusan banding ini JPU akan mengajukan kasasi. Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohc Radyan saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.

"Ya, kami akan kasasi," singkatnya.

Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terjerat chat pornografi mendapat potongan hukuman 4 tahun di tingkat banding dari vonis 8 tahun penjara.
Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terjerat chat pornografi mendapat potongan hukuman 4 tahun di tingkat banding dari vonis 8 tahun penjara. (DOK TRIBUN SUMSEL)

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan banding yang diajukan Reza Ghasarma (38) oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus chat pornografi terhadap sejumlah mahasiswinya.

Dari 8 tahun, hukuman Reza Ghasarma kini berkurang menjadi 4 tahun penjara.

Kuasa hukum para korban, Sayuti Rambang SH mengaku kecewa atas putusan banding tersebut.

"Sejatinya kami menghormati putusan itu, tapi tentu juga kami sangat kecewa," ujarnya, Rabu (17/8/2022).

Apalagi, kata Sayuti, di dalam putusan banding disebutkan bahwa Reza Ghasarma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi.

Berlandaskan hal tersebut, maka menurutnya, hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang.

"Tapi justru disini terdakwa mendapat potongan vonis, nah ini kan bagi kita ambigu. Jika memang dinyatakan secara sah dan meyakinkan, maka paling tidak hukumannya tetap. Dalam artian, minimal putusan PT menguatkan putusan PN. Tapi sekarang faktanya divonis berkurang, ya jelas kita kecewa," ungkapnya.

Meski demikian, Sayuti menyerahkan seluruhnya kepada JPU sebagai perwakilan para korban dalam memperjuangkan keadilan.

Mereka berharap Jaksa bakal mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Palembang terhadap Reza Ghasarma.

"Terkait putusan itu kita sudah coba koordinasi dengan jaksanya dan ternyata mereka belum menerima salinan putusan banding. Kedepan, mereka pasti akan berkoordinasi dengan atasan. Hak mereka untuk mengajukan kasasi atau tidak, tapi dari kami tentu sangat berharap Jaksa mengajukan kasasi," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved