Berita Kriminal Palembang
Terbesar Penangkapan Narkoba di Jalan Rajawali Palembang, Polrestabes Ringkus 45 Tersangka
Polrestabes Palembang melakukan penangkapan 45 pengedar sabu-sabu di wilayah Palembang dari 38 kasus dari rentang waktu 29 Juli-17 Agustus 2022.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satresnarkoba Polrestabes Palembang bersama jajaran Polsek melakukan penangkapan 45 pengedar sabu-sabu di wilayah Palembang dari 38 kasus selama 20 hari, dari rentang waktu 29 Juli-17 Agustus 2022.
Ada barang bukti yang ditotal mencapai 1.721,56 gram sabu-sabu yang disita dari para tersangka.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivandry mengatakan, ke 45 tersangka yang diamankan berstatus sebagai pengedar.
"Dari operasi Antik Musi 2022 yang kami lakukan 20 hari ada 1,7 kilogram lebih sabu-sabu yang disita dari 45 tersangka. Yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Palembang 35 tersangka dan sisanya dari jajaran Polsek, " ujar Ngajib, Kamis (18/8/2022).
Pengedar sabu-sabu termasuk dalam jaringan Palembang, Jakarta dan Riau.
Dari barang bukti sabu 1.721,56 gram, penangkapan terbesar adalah 1 kilogram sabu yang berhasil diamankan dari tangan tiga tersangka yakni AJ (24), NL (22), dan MK (28).
Ketiga pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Rajawali tepatnya di depan Ruko Kopitiam, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Rabu (17/8/2022), sekitar pukul 22.00 WIB.
"Salah satu tersangka yakni MK, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya karena hendak kabur dan melawan saat akan diamankan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan 122 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukum pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan atau paling singkat 6 tahun.
"Tersangka AJ berperan sebagai pengantar barang yang dijanjikan upah Rp 10 juta. Tersangka NL sebagai pemilik, dan MK bertugas mengawasi situasi saat terjadi transaksi," jelasnya.
Baca juga: Mengaku Jual Pempek Sepi, Dua Saudara Sepupu di Sako Palembang Jadi Kurir Sabu
Sementara, tersangka MK mengakui jika dirinya bersama tersangka AJ dan NL, disergap polisi saat melakukan transaksi 1 kg sabu di kawasan Jalan Rajawali.
"Iya, kami bertiga. Ditangkap di daerah Rajawali waktu mau transaksi 1 kg sabu. Itu punya saya, tapi saya suruh AJ untuk mengantarkannya kepada pembeli di daerah Rajawali, " ujar NL.