PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2 Segera Dibuka! Cek Berkas dan Persyaratan yang Harus Disiapkan
Artikel ini memuat syarat-syarat serta berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 2022.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Program Pendidikan Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 tahun 2022 segera dibuka dalam waktu dekat.
Informasi tersebut diumumkan oleh Kemendikbudristek melalui akun Instagran resminya di @ppgkemdikbud serta akun @ditjen.gtk.kemdikbud
Kendati demikian, belum ada jadwal serta tanggal resmi mengenai pembukaan PPG Prajabatan Gelombang 2 ini.
Meski begitu, bagi para lulusan pendidikan dan non pendidikan yang ingin mengikuti PPG Gelombang 2 tahun ini perlu melakukan cek berkas dan persayaratan yang harus disiapkan.
Sebab, setiap pendaftar PPG Prajabatan akan diseleksi ketat mulai tahap administrasi hingga wawancara.
Calon mahasiswa Program PPG Prajabatan mempersiapkan persyaratan yang telah ditentukan dan perangkat teknologi yang diperlukan untuk proses pendaftaran secara online melalui aplikasi pendaftaran, tes substantif di Tempat Uji Kompetensi secara luring/offline, dan wawancara secara daring.
Syarat dan Berkas Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
5. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 dari 4,00
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)