Berita Nasional

Malam-malam Ferdy Sambo Lapor Brigadir J Tewas, Kapolri Listyo Sigit Tak Percaya Tapi Malah Curiga

Tangisan palsu Ferdy Sambo ternyata sudah dicurigai lebih dulu oleh sang Kapolri.Diam-diam Kapolri Jenderal Listyo Sigit langsung mengusut ka

Editor: Moch Krisna
Kolase Tribunsumsel.com
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Ferdy Sambo 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Tangisan palsu Ferdy Sambo ternyata sudah dicurigai lebih dulu oleh sang Kapolri.

Diam-diam Kapolri Jenderal Listyo Sigit langsung mengusut kasus tersebut dengan menggunakan pasal 340.

Hal ini diungkap oleh peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional, Prof Hermawan Sulistyo.

Baca juga: Alasan LPSK Belum Lapor ke KPK Usai Insiden Amplop Cokelat Tebal yang Disodorkan Staf Ferdy Sambo

Profesor Hermawan Sulistyo membenarkan bahwa Ferdy Sambo melaporkan peristiwa tewasnya Brigadir J ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kala itu, disebut bahwa Kapolri telah dibohongi oleh Ferdy Sambo, yang menyebut Brigadir J tewas karena baku tembak.

Kapolri Listyo Sigit perintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online atau yang dikenal sebagai dengan kode 303.
Kapolri Listyo Sigit perintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online atau yang dikenal sebagai dengan kode 303. (Humas Polda Sumsel)

"Iya melapor, kalau ada tembak-tembakan," kata Hermawan Sulistyo dalam sebuah acara di TV One.

"Kapolri juga dibohongi oleh Ferdy Sambo?" tanya pembawa acara.

"Iya, itu kan malam, " tegas Hermawan Sulistyo, dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta, Kamis (18/8/2022).

Hermawan Sulistyo kemudian membocorkan ucapan Kapolri saat mendengar laporan Ferdy Sambo.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Lolos Tipuan Ferdy Sambo, Tangis Suami Putri Candrawathi Palsu : Ini 304

"Lalu ditanya 'sudah lapor ke penyidik'?" kata Hermawan Sulistyo.

"Ditanya 'sudah lapor ke Polres?' 'sudah'," imbuhnya.

Meski begitu, menurut Hermawan Sulistyo Kapolri kala itu tidak percaya begitu saja dengan ucapan Ferdy Sambo.

Listyo Sigit sudah merasakan keganjilan dari tewasnya Brigadir J.

"Yang minta pasal 340 (pembunuhan berencana) itu Pak Kapolri, naluri itu diterapkan," ucap Hermawan Sulistyo.

"Sebelum dilaporkan Bapak (Kamaruddin Simanjuntak, Kapolri sudah tahu, 'ini mengarah ke 340, coba cari bukti',"

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved