Syarat Naik Kereta Api di Palembang
Syarat Naik Kereta Api di Palembang- Lampung-Lubuklinggau, Berlaku Mulai 15 Agustus
Persyaratan naik kereta api 2022 Naik Kereta Api jarak jauh di Palembang-Lampung-Lubuklinggau masih wajib vaksin dan antigen serta PCR.Simak aturannya
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca juga: Daftar Hotel Dekat Stasiun LRT Palembang, Terbanyak di Stasiun LRT Bumi Sriwijaya
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 s.d 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.