Berita Kriminal Palembang
Sasar Triton hingga L300 di Pinggir Jalan, Ini Modus Sindikat Pencuri Mobil di Palembang
Modus Sindikat melakukan pencurian mobil di Palembang terungkap, Polda Sumsel menangkap Empat orang termasuk dua penadah mobil curian.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi mengungkap sindikat pencurian mobil yang beraksi di 11 TKP kawasan Palembang dan 1 TKP Kabupaten Banyuasin berhasil ditangkap tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Polisi menangkap dua orang anggota sindikat pencurian mobil di Palembang dan dua penadah mobil hasil curian.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, komplotan ini menyasar mobil-mobil yang ada di rumah maupun dipinggir jalan.
"Mereka ini mencuri mobil-mobil komersil. Intinya jika dilihat ada kesempatan, ya mereka beraksi," ujarnya didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika dan Kanit 4 Iptu Taufik Ismail, Rabu (17/8/2022).
Adapun identitas tersangka pencurian mobil yakni Adi Wijaya (35) warga Dusun II Desa Durian Gadis Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Rio Apriansyah (35) warga Tanjung Bayang Kabupaten Lahat.
Keduanya terpaksa ditembak dibagian betis karena melawan saat akan ditangkap.
Sedangkan Makmun (48) warga Jalan Lingkar Selatan Jambi dan Hariyanto (42) Desa Prabumulih Kabupaten Musi Rawas adalah penadah hasil curian.
Anwar mengatakan, sebenarnya masih ada 1 lagi tersangka pencurian dalam kasus ini berinisial JR (Jeri Rahmansyah).
Namun saat ini JR sedang menjalani masa tahanan di Lapas Klas II A Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin.
Barang bukti yang disita diantaranya Mitsubishi Triton double kabin putih, Mitsubishi Starada single cabin, dua unit mobil pick up Mitsubishi L300 hitam dan satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max putih.
5 mobil hasil curian yang keseluruhannya berjenis pikap.
Selain itu, 1 unit mobil HRV warna putih yang digunakan komplotan tersangka guna melancarkan aksinya juga ikut disita sebagai barang bukti.
Modus Para Pelaku
Anwar menjelaskan, tersangka sengaja mengincar mobil jenis pikap karena dianggap minim pengaman tambahan seperti alarm.
"Dalam beraksi, mereka ini selalu menggunakan kunci T lalu membawa kabur mobil yang sudah jadi target," ujarnya.
"Dari 11 TKP di Palembang, ada diantaranya mereka mencuri 2 sepeda motor. Terus juga ada 1 TKP di Banyuasin. Disana mereka mencuri truk," jelasnya.
Adapun terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan mobil milik perusahaan saat sedang diparkirkan di pinggir jalan.
Tepatnya di Jalan DI Panjaitan Kecamatan Plaju Palembang, Jumat (15/7/2022).
Mendapat laporan tersebut, tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya salah seorang tersangka yakni Adi Wijaya berhasil diamankan.
Dia ditangkap bersama barang bukti hasil curian saat berada di kawasan Ilir Barat I Palembang, Kamis (4/8/2022).
Kemudian polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap keempat tersangka.
Dihadapan petugas, Adi Wijaya mengakui perbuatannya yang sudah terlibat dalam sindikat pencuri mobil.
"Uang hasil jualnya saya pakai untuk beli kebutuhan sehari-hari untuk saya anak dan istri," ucapnya.
Baca juga: Ingat Kasus Viral Begal Bersenpi di Tanjung Barangan Palembang, 1 Pelaku Diringkus Polisi
Kini tersangka pencurian mobil ini terancam dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka penadah terancam dikenakan pasal 480 KUHPidana.
Ancaman hukumannya juga diatas lima tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Modus-Pencurian-Mobil-di-Palembang-Terungkap.jpg)