Berita Nasional
Ferdy Sambo Coba Suap LPSK Dengan Dua Amplop Tebal Berkode Titipan Bapak, Begini Reaksi KPK
Salah satunya mengenai Ferdy Sambo dikabarkan coba menyuap tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat memeriksa keluarganya.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus Ferdy Sambo membunuh Brigadir J alias Brigadir Yosua menguak fakta fakta baru.
Salah satunya mengenai Ferdy Sambo dikabarkan coba menyuap tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat memeriksa keluarganya.
Kode titian bapak, dua amplop coklat berisikan sejumlah uang dengan total fantastis diserahkan anak buah Ferdy Sambo ke LPSK.
Baca juga: Sosok Trisha Eungelica Ardyadana, Putri Sulung Ferdy Sambo Jadi Sorotan Saat Muncul Di Mako Brimob
Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022) adapun upaya suap ke LPSK tersebut diduga dilakukan pihak Ferdy Sambo saat LPSK melihat kondisi istrinya, Putri Candrawathi, pada 13 Juli 2022 lalu.

Koordinator Tampak, Roberth Keytimu, me
Baca juga: Diduga Suap Sekuriti Komplek hingga Beri Amplop Tebal ke LPSK, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK
nyampaikan saat itu salah satu staf LPSK didatangi orang yang memberikan dua amplop cokelat setebal 1 sentimeter.
Menurutnya, amplop tersebut merupakan titipan dari "bapak".
“Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Diberitakan Tribunnews.com, KPK telah menerima laporan dugaan penyuapan oleh Ferdy Sambo kepada anggota LPSK.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, yakni berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.
"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," ungkap Ali dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Bharada E Kini Sudah Bisa Tertawa dan Tersenyum, Permohonan Jadi Justice Collaborator Dikabulkan
Ali Fikri menyampaikan, verifikasi menjadi penting dilakukan oleh KPK untuk menghasilkan rekomendasi atas laporan tersebut.
“Apakah laporan pengaduan masyarakat tersebut layak ditindaklanjuti ataukah hanya diarsipkan oleh KPK,” katanya.

Dalam keterangannya, Ali Fikri menyebut KPK juga menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi serta keterangan tambahan untuk melengkapi laporan.
“Kami tentu apresiasi kepada setiap masyarakat yang peduli dengan dugaan tindak pidana korupsi di sekitarnya dengan melaporkan kepada penegak hukum."