Berita Nasional

Bharada E Kini Sudah Bisa Tertawa dan Tersenyum, Permohonan Jadi Justice Collaborator Dikabulkan

Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini bernafas lega setelah permohonan jadi Justice collaborator dikabulkan.

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Curhat Bharada E diperintahkan atasan tembak dengan tekanan, sambil pejamkan mata dan hanya sebentar terjadi 

Lebih jauh, Edwin mengatakan, saat pertemuan terakhir Bharada E sudah bisa tertawa.

Edwin memastikan bahwa Bharada E saat ini sudah dalam keadaan aman.

Potret Bharada E Sekarang Sudah Bisa Tersenyum
Potret Bharada E Sekarang Sudah Bisa Tersenyum

Terlebih setelah Bharada E sudah mengungkapkan seluruh yang dia ketahui, sehingga kondisinya lebih plong.

Baca juga: Putri Candrawathi Diragukan Buat LP Soal Pelecehan Brigadi J, Bisa Dibawah Skenario Ferdy Sambo

"Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," katanya.

Menyikapi dikabulkannya permohonan Justice Collaborator, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya harus menerima sejumlah hak termasuk keringanan hukuman.

"Status Justice Collaborator ini berarti ada hak-hak khusus yang diberikan sebagai kompensasi yakni keringanan hukuman," kata Ronny saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut, Ronny menyatakan, dengan dikabulkannya Justice Collaborator ini maka pihaknya menilai kalau Bharada E harusnya dibebaskan.

Hal itu kata dia, demi memenuhi rasa keadilan karena memang pada faktanya Bharada E bukanlah aktor utama penembakan Brigadir J.

"Kami pengacara melihat, demi rasa keadilan, terhadap Bharada E ini layak untuk dibebaskan," kata dia.

"Karena faktanya dia (Bharada E, red) tidak punya pengetahuan apalagi rencana untuk membunuh temannya sendiri," ujar dia.

63 polisi diperiksa

Anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir J bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dari jumlah itu, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.

Sementara sisanya masih dalam proses pendalaman.

"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari Itsus," ujarnya. (Tribunnews.com/ Rizki/ Igman)

(*)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com denganjudul Dapat Perlindungan Penuh dari LPSK, Kondisi Bharada E Kini Sudah Bisa Bercanda dan Tertawa.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved