Berita Nasional

Ada Perwira di Polda Metro Jaya yang Desak LPSK Untuk Lindungi Putri Candrawathi, Kabid Humas Tegas

Kabar ini mengejutkan tak lama LPSK memutuskan tak mengabulkan permohonan perlindungan terhadap istri eks Kadiv Propam Polri itu.

Editor: Slamet Teguh
Instagram @divpropampolri
Ada Perwira di Polda Metro Jaya yang Desak LPSK Untuk Lindungi Putri Candrawathi, Kabid Humas Tegas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir J dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo hingga kini masih terus menarik menjadi perhatian.

Bahkan, kasus pembunuhan ini menyeret sejumlah pihak.

Kini yang terbaru, jika beredar kabar adanya anggota polisi yang mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu menyeruak saat tim LPSK mengikuti rapat di Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kabar ini mengejutkan tak lama LPSK memutuskan tak mengabulkan permohonan perlindungan terhadap istri eks Kadiv Propam Polri itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan merespons.

Zulpan menyebut pihaknya menyerahkan segala perkembangan perkara yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat kepada Mabes Polri.

"Silakan tanya ke Mabes Polri yang menangani kasus itu," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (16/8/2022).

Disinggung kembali mengenai sosok AKBP Jerry Raymond Siagian apakah mengadakan rapat di Polda Metro, Zulpan enggan berkomentar lebih jauh.

Menurutnya, semua proses penyelidikan kasus itu telah menjadi wewenang sepenuhnya dari pihak Timsus dan Itsus yang dibentuk oleh Kapolri. Ia hanya menjawab agar kabar ini dikonfirmasi ke Mabes Polri.

"Silakan tanya ke Mabes Polri karena kasus ini kan sudah dibentuk Timsus yang dibentuk oleh Bapak Kapolri. Jadi silakan tanya ke Mabes Polri mungkin yang lebih paham," tutur Zulpan.

Baca juga: Kini Irjen Pol Ferdy Sambo Disebut Kuras ATM Brigadir J Hingga Rp 200 Juta, Pengacara Ungkap Bukti

Baca juga: Anggota DPR Disebut Terima Uang Dari Ferdy Sambo di Kasus Tewasnya Brigadir J, IPW Beri Penjelasan

LPSK Sempat Didesak Kabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi

Sebelumnya, LPSK menjelaskan soal 'pihak resmi' yang mendesak supaya istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, segera mendapat perlindungan. Desakan itu muncul saat pertemuan di Polda Metro Jaya.

"Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh kementerian atau lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Edwin menyatakan pertemuan itu dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

"Betul dihadiri, dipimpin oleh beliau," imbuh Edwin.

Edwin mengatakan diskusi itu dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta psikolog, termasuk LPSK.

"Alasannya, (istri Ferdy Sambo) ini korban kekerasan seksual. Berdasarkan UU TPKS, harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK," ungkap Edwin.

Meski demikian, Edwin menuturkan, LPSK tak bisa serta-merta memberikan perlindungan. Edwin mengaku pihaknya sedari awal merasa permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi janggal.

"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved