Berita Nasional

Usia Kini 57 Tahun, Komjen Agung Budi Maryoto Ketua Timsus Kasus Ferdy Sambo, Jenderal Bintang 3

Menjabat sebagai ketua tim khusus (timsus) bentukan kapolri, Komjen Agung Budi Maryoto berhasil menguak fakta kasus kematian brigadir J berujung menye

Editor: Moch Krisna
IST/Tribunnews
Sosok Komjen Agung Budi Maryoto Ketua Timsus Kapolri di Kasus Ferdy Sambo 

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia memerintakan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Ferdy Sambo juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Lebih lanjut, saat diperiksa Komnas HAM pada Jumat (12/8/2022), Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.

Ia menyusun skenario cerita hingga TKP sedemikian rupa.

(*)

Baca berita lainnya di Google News.

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved