Berita Palembang

Polda Sumsel Tangkap Penjual Alat Ortodontik Gigi Ilegal, Sebagian Produk Dipasok ke Apotek

Unit I Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tersangka penjual alat ortodontik gigi ilegal. Pelaku menjalankan bisnis secara online.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Unit I Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tersangka penjual alat ortodontik gigi ilegal, Senin (15/8/2022). Pelaku menjalankan bisnis secara online tanpa memiliki izin Kemenkes RI 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Unit I Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tersangka penjual alat ortodontik gigi ilegal. Pelaku menjalankan bisnis penjualan alat ortodontik kesehatan gigi secara online tanpa izin Kemenkes RI.

Tersangka penjual alat ortodontik gigi ilegal adalah HN (37) warga kelurahan Lawang kidul, kecamatan Ilir Timur Tiga Palembang yang menjalani bisnis tersebut tanpa dibekali ilmu kesehatan.

Sempat dihadirkan dalam rilis, namun tidak diberi kesempatan terhadap tersangka untuk mewawancarai tersangka penjual alat ortodontik gigi  ilegal.

"Untuk kasus ini kita menangkap satu tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes pol M Barly Ramadhan disela rilis, Senin (15/8/2022).

Dijelaskan bahwa HN menjual alat ortodontik kesehatan gigi, pemutih gigi, bahan tambal gigi dan bahan pembuat gigi palsu tanpa izin edar.

Barang-barang tersebut dia jual secara online di antaranya melalui Shopee dan Tokopedia dengan nama toko 'Arapus Behel Shop'.

Baca juga: Ketagihan Judi Online, Briptu M Kurniadi Oknum Polisi Empat Lawang Bobol ATM Lubuklinggau

HN menargetkan seluruh wilayah Sumsel terkhusus Kota Palembang dalam memasarkan produk dagangannya.

"Dia memasok dari online dan dijual lagi secara online," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaepudin menjelaskan penangkapan terhadap HN dilakukan setelah petugas melakukan undercover buy (pura-pura hendak membeli).

"Sebanyak 459 alat ortodontik kesehatan gigi, seperti alat suntik, dan pemutih gigi dan 49 lebih alat tampal gigi kita amankan,"ucapnya.

Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka diduga sudah menjalankan bisnis ilegalnya selama tiga tahun.

Miris, ada diantara barang tersebut diedarkan tersangka di sejumlah apotek.

"Untuk konsumennya ada yang dari apotek, ada yang pribadi, ada yang dari Sumsel tapi juga ada yang diluar provinsi. Terkait legalnya nanti perlu kami chek lagi," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3, UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat l dan ayat 2, UU RI nomor 36 tahun 2009 sebagaimana diubah pasal 60 angka ke 10, Jo pasal 60 angka ke 4, UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Dan atau pasal 62 ayat 1, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana diubah pada pasal 46 angka ke 34 Jo pasal 46 angka ke 6 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda Rp 1,5 miliar," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved