Berita Nasional

Pengamat Sebut Eks Staf Ahli Kapolri Harus Diperiksa, Diduga Terlibat Ferdy Sambo Rekayasa Kasus

Eks Staf Ahli Kapolri yakni Fahmi Alamsyah disebut segera ikut diperiksa Polri setelah diduga terlibat Ferdy Sambo rekayasa kasus kematian Brigadir J.

Tribunnews.com / Kompas.com
Eks Staf Ahli Kapolri yakni Fahmi Alamsyah diduga terlibat Ferdy Sambo yang rekayasa kasus kematian Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Eks Staf Ahli Kapolri yakni Fahmi Alamsyah kini disebut akan segera ikut diperiksa Polri setelah diduga terlibat Ferdy Sambo yang rekayasa kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Profil Tyara Renata, Istri Surya Insomnia Selalu Dukung Suami Hingga Sukses, Sempat Jadi Pramugari

Sebelumnya diketahui jika dugaan rekayasa yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J semakin kuat dengan hadirnya para saksi serta bukti baru.

Fahmi Alamsyah diduga terlibat Ferdy Sambo rekayasa kasus Brigadir J, Polri Didesak Segera Periksa Eks Staf Ahli Kapolri
Fahmi Alamsyah diduga terlibat Ferdy Sambo rekayasa kasus Brigadir J, Polri Didesak Segera Periksa Eks Staf Ahli Kapolri (Tribunnews.com)

Kini sosok Bambang Rukminto selaku Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Starategic Studies (ISESS) meminta Bareskrim Polri untuk ikut memeriksa Eks Staf Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah yang diduga terlibat Ferdy Sambo dalam merekayasa kasus kematian Brigadir J.

"Harusnya juga diperiksa oleh Bareskrim secara transparan. Bahwa nanti ditemukan bukti-bukti keterlibatan atau tidak itu persoalan nanti," kata Bambang dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).

Dalam kesempatan itu Bambang menuturkan bahwa Fahmi dapat terjerat dalam Pasal 221 ayat 1 KUHP jika memang terbukti membantu Ferdy Sambo dan oknum lain dalam merekayasa kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Putri Candrawathi Terancam Tersangka Kasus Brigadir J, LPSK Sejak Awal Ragu Istri FS Dilecehkan

Dalam pasal 221 ayat 1 KUHP tersebut berbunyi: erbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.

"Selain pasal 221 ayat 1 KUHP, FA ini juga bisa dijerat dengan Pasal 88 dan 56 KUHP terkait penyertaan dan pemufakatan jahat," ucapnya.

Tak hanya itu saja, menurut Bambang, Fahmi Alamsyah itu membuatkan rilis palsu saat kasus ini muncul untuk membuat kegaduhan di masyarakat.

Sehingga kemundurannya dari jabatan Eks Staf Ahli Kapolri diduga lantaran ikut merekayasa peristiwa sesungguhnya dari kasus tewasnya Brigadir J ditangan Eks Kadin Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Pengunduran diri FA tersebut adalah indikasi upaya lepas tangan dan lepas tanggung jawab dari kehebohan yang disebabkan rilis yang dibikinnya," paparnya.

Namun disisi lain, sosok Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Chairul Huda menyatakan bahwa tindakan Fahmi Alamsyah yang diduga membantu Irjen Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.

Pasalnya Fahmi Alamsyah disebutnya tidak ada hubungannya dengan Ferdy Sambo meski Ia menjabat sebagai penasihat Ahli Kapolri.

"Saudara Fahmi Alamsyah itu benar penasihat Ahli Kapolri tapi ketika dia membantu suatu hal atau hal lain kepada Pak Sambo itu bukan kedudukan dia sebagai penasihat Ahli Kapolri. Jadi tidak ada hubungannya dengan institusi penasihat ahli Kapolri atau kelompok orang yang menjadi penasihat ahli Kapolri," kata Chairul.

Profil Fahmi Alamsyah Staf Ahli Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Profil Fahmi Alamsyah Staf Ahli Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Surya Tribunnews/Kolase)

Menurut Chairul, pihak penasihat Kapolri baru tau jika Fahmi Alamsyah diduga terlibat dalam kasus Irjen Ferdy Sambo dari pemberitaan awak media.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved