Berita Nasional
Profil Patra M Zein, Pengacara Putri Candrawathi, Video Tingkah Lucunya Beredar di Media Sosial
Kini beredar video Patra M Zen yang berbeda karakter dari yang terlihat & ternyata lucu
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
"Saya tak mau komentari itu," tuturnya.
Jauh sebelum pernyataan KPK itu, tepatnya pada 5 Agustus 2011, ia juga menyangkal terkait klaim dari mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazarudin yang memiliki bukti-bukti soal keterlibatan Anas dalam tindak pidana korupsi kasus wisma atlet dan Hambalang.
"Sampai sekarang (bukti) itu diserahin enggak? Ini Nazarudin raja tipu dari awal," tuturnya dikutip dari Kompas.com.
Adapun klaim tersebut membuat Anas melaporkan Nazaruddin karena tak terima tudingan terlibat korupsi.
Pada saat itu, Nazaruddin masih tidak berada di Indonesia dan baru tertangkap sehari setelah Patra menyangkal klaim Nazarudin di Cartagena, Kolombia.
Namun di tempat lain, Anas yang menjadi klien Patra dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun, membayar denda Rp 300 juta, dan mengganti uang kerugian negara sedikitnya Rp 57,5 miliar.
Putusan majelis hukum lebih ringan dari tuntuan jaksa yang menuntut Anas dihukum penjara selama 15 tahun, membayar uang pengganti Rp 95,18 miliar hingga dicabutnya hak politik Anas.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com