Berita Nasional

Profil Patra M Zein, Pengacara Putri Candrawathi, Video Tingkah Lucunya Beredar di Media Sosial

Kini beredar video Patra M Zen yang berbeda karakter dari yang terlihat & ternyata lucu

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
IG lambegosiip
Kini beredar video Patra M Zen yang berbeda karakter dari yang terlihat & ternyata lucu 

Kegiatannya di British Council Indonesia itu juga sempat dibarengi ketika dirinya juga berprofesi sebagai dosen mata kuliah Sistem Hukum Indonesia di Universitas Paramadina dari tahun 2004-2007.

Seusai menjadi dosen, Patra M Zen juga sempat bekerja di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di tahun 2007-2008.

Adapun kariernya di bidang hukum yakni saat dirinya menjabat sebagai Ketua YLBHI pada 2006.

Namun empat tahun berselang, Patra menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya lantaran jenuh.

Dikutip dari Tribunnews, ia jenuh karena telah menjadi aktivis YLBHI selama hampir 15 tahun.

Tidak hanya jenuh, Patra menyebut saat itu bahwa dirinya ingin meneruskan program doktoralnya di Australia meski akhirnya menempuh pendidikan di Universitas Krisnadwipayana di Bekasi, Jawa Barat.

Setelah itu, Patra kembali menjabat di pemerintahan sebagai penasehat hukum di Kementerian Sekretariat Negara selama tujuh bulan dari Januari-Juli 2010.

Selanjutnya, ia pun membuka praktik hukumnya dengan nama Patra M Zen and Partners pada tahun 2012 hingga sekarang.

Pernah Jadi Kuasa Hukum Anies Urbaningrum dalam Kasus Hambalang

Dalam kariernya sebagai pengacara, salah satu kasus besar yang pernah ia tangani adalah saat menjadi kuasa hukum mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum di kasus mega korupsi Hambalang pada tahun 2011.

Berdasarkan rekam jejaknya sebagai pengacara Anas, dirinya sempat meyakini bahwa kliennya tersebut tidak akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikannya pada 30 Oktober 2012.

Pernyataan tersebut ia lontarkan terkait langkah KPK yang saat itu akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.

"Tidak sama sekali. Kami tim kuasa hukum tidak merasa dimaksudkan ke Pak Anas," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

Selain itu Patra juga tidak banyak berkomentar ketika Anas disebut oleh KPK memiliki bukti yang cukup untuk menjadikan kliennya itu sebagai tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved