Berita Nasional

NASIB Putri Candrawathi Terbukti Berbohong jadi Korban Pelecehan Brigadir J, Timsus Turun Tangan

Putri Candrawathi terancam dijerat pidana karena telah membuat laporan palsu atau bohong telah dilecehkan almarhum Brigadir J.

Editor: Weni Wahyuny
Kolase Instagram
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi (kiri), Brigadir J (kanan). Putri Candrawathi bisa dijerat pidana karena telah membuat laporan palsu atau bohong telah dilecehkan almarhum Brigadir J. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nasib Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo usai terbukti berbohong atas laporan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas suaminya.

Putri Candrawathi bisa dijerat pidana karena telah membuat laporan palsu atau bohong telah dilecehkan almarhum Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, nasib Putri Candrawathi akan diserahkan ke tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri yang kini tengah menyelidiki kasus pembunuhan Brigadir J.

Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy sambo.

Laporan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan ternyata bohong.

Baca juga: Putri Candrawathi Bohong, Brigadir J Tak Lakukan Pelecehan, Baru Masuk Rumah saat Hendak Dieksekusi

Bareskrim memastikan tak ada pelecehan seksual seperti yang dilaporkan Putri Candrawathi usai Brigadir J tewas dibunuh.

Hal yang pasti, kata dia, semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti.

Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Sambo.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ungkap Agus.

Baca juga: Brigadir J Tidak Melakukan Pelecehan Kasus Ditutup, Putri Candrawathi Bohong, Perintah Ferdy Sambo

Putri Chandrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J Tewas Disebut Melakukan Pelecehan
Putri Chandrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J Tewas dibunuh. Putri Candrawathi terancam dipidana karena buat laporan palsu terkait pengakuan dilecehkan Brigadir J (IST/Tribun Kaltim/Kolase)

Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," pungkasnya.

Baca juga: Detik Detik Brigadir J Ditembak, Berlutut Di Depan Ferdy Sambo, Teriak ke Bharada E : Woy Tembak

Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.


Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim: Istri Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pidana Karena Buat Laporan Bohong Soal Pelecehan Seksual

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved