Breaking News

Berita Nasional

LPSK Kini Beri Perlindungan Darurat ke Bharada E, Usai Potensi Jiwanya Terancam, Udara Jadi Sorotan

Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
LPSK Kini Beri Perlindungan Darurat ke Bharada E, Usai Potensi Jiwanya Terancam, Udara Jadi Sorotan 

"Kita kan menjaga kepentingan hukum, jangka panjangnya, entah di Bareskrim, entah di Kejaksaan. Kan dia nanti dibawa ke Kejaksaan kalau P21. Mending diamankan LPSK dulu sehingga nanti di Kejaksaan aman, di Bareskrim aman."

"Kan kita enggak tahu, di perjalanan dari Bareksrim ke Kejaksaan setelah P21 pas tahap dua bagaimana, siapa tahu pas di mobil dibom, nah, selesaikan," kata dia.

Dengan ultimatum dari Mahfud MD dan terus berjalannya waktu, Deolipa tegas mengkritik lambatnnya kinerja LPSK yang belum juga memutuskan memberi perlindungan atau tidak.

Deolipa tidak mau mendengar alasan proses administrasi LPSK sehingga kliennya belum juga diberi perlindungan.

"LPSK mohon maaf, Anda lambat! Anda institusi yang lambat menurut saya. Satu hari bisa kelar kok, bawa psikolog bawa apa, koordinasi dengan Kabareskrim sekalipun sama Kapolri, minta jam ini, jangan sampai, masih begini, masih begini, kelamaan," tegasnya.

"Menteri aja, Pak Mahfud, 'Woy LPSK selamatkan dia (Bharada E) sekarang' lha besok belum, besoknya lagi belum. Saya belum tahu ini, sekarang sudah Kamis, besok Jumat, ngerinya sudah Senin depan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved