Berita Nasional

Kompolnas RI Bicara Teka-teki Motif Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan Brigadir J: Harus Scientific

Terungkap fakta baru motif pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Youtube/TvoneNews
Terungkap fakta baru motif pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Kalau sudah pernyataan resmi kasus tersebut, salah satu yang dilakukan dalam forensik komunikasi adalah aspek yang disebut innotensity pernyataan ini yang dilakukan oleh orang yang tidak lagi lugu," ucapnya

"Dari aspek itu dapat dilihat bahwa pernyataan itu dapat diuji karena pelakunya tidak lagi orang yang lugu. Dari aspek intelektuality ini pernyataanya sudah dibantah jadi orang bisa mengkrosceknya jadi orang 'yang itu aja sudah gak benar Nah itu yang harus diuji didalam pengadilan," sambungnya.

Suatu yang sudah disampaikan sudah tidak benar tapi ada suatu hal yang membuat seseorang yang berpegang teguh

Prof Ibnu Hamad melanjutkan jika berkaitan dengan nonverbal fisik bisa dalam ucapan-ucapan yang perlu diulas juga.

"Kalau berkaitan dengan nonverbal fisik berarti ibu Putrinya benar gak mengalami walaupun sudah dinyatakan tidak ada pelecehan.Hal lain nonverbal mungkin ucapan-ucapan yang seperti itu harus digali juga." sambungnya.

Kabareskrim ungkap peran ART Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J.Kuat Maruf menjadi satu dari keempat tersangka yang diantaranya, Bharada E, Brigadir RR, dan Ferdy Sambo
 (Tribunnews.com)

Sebelumnya Bareskrim Polri resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan kepada istri irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Kejadian diduga pada hari Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 00.00 WIB bertempat di Komplek Polres Duren Tiga, Jakarta Selatan," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

"Pelapor Putri Candrawathi, korban Putri Candrawati terlapor Brigadir Yosua," sambungnya.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tegas Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa bukan peristiwa pidana terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

Ia melanjutkan bahwa kematian Brigadir J ini diduga pembunuhan berencana.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaiman rekan ketahui bahwa saat ini Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yosua." tuturnya

"Oleh karena itu perkara ini dihentikan penangananya." sambungnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam laporan tersebut Putri Candrawathi menuding Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan ancaman kekerasan.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved