Berita Kriminal
Presiden Jokowi Akan Digugat Jika Negara tak Mau Bayar Rp 15 Triliun ke Mantan Pengacara Bharada E
Presiden Jokowi akan diseret ke pengadilan jika negara tak mau bayar fee Rp 15 triliun ke mantan pengacara Bharada E, Deolipa.
TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden Jokowi akan diseret ke pengadilan jika negara tak mau bayar fee Rp 15 triliun ke mantan pengacara Bharada E, Deolipa.
Gugatan itu akan dilayangkan Deolipa Yumara.
Seperti diketahui Deolipa adalah mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Ia mengungkap ada kejanggalan surat pencabutan kuasa dirinya oleh sang klien.
Deolipa Yumara ditunjuk oleh Bareskrim Polri untuk mendampingi Bharada E, menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri.
Pria berrambut panjang ini ditunjuk sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bersama Muhammad Burhanuddin, pada 6 Agustus lalu.
Sejak didampingi Deolipa Yumara dan Burhanuddin, Bharada E memberi sejumlah pengakuan berbeda sekaligus mengejutkan terkait kasus kematian Brigadir J.
Bharada E pun disebut mulai mau terbuka sejak Deolipa Yumara dan Burhanuddin menjadi kuasa hukumnya.
Namun, baru sepekan bertugas, Deolipa Yumara secara mengejutkan mengumumkan bahwa kuasanya dicabut oleh sang klien.
Kepada wartawan, Deolipa Yumara mengaku mendapat pesan WhatsApp dari stafnya bahwa surat kuasa atas Bharada E dicabut.
Mengejutkannya, Deolipa Yumara mendapat pesan tersebut tepat ketika ia tengah menjadi bintang tamu dalam tayangan live Metro TV, Kamis (11/8/2022).
"Saya dapat WA dari anak buah saya, pengacara, dari kantor di Condet, surat pencabutan kuasa," kata Deolipa.
Saat mendapat pesan itu, Deolipa Yumara mengungkapkan ada yang janggal dari surat pencabutan kuasa yang diterimanya tersebut.
"Tapi surat pencabutan kuasa ini tulisannya diketik," kata Deolipa.
"Tentunya posisinya Eliezer nggak mungkin mengetik, wong dia tahanan. Diketik, baru dia tandatangan," jelasnya.