Berita Nasional

KEJANGGALAN Surat Bhadara E Cabut Kuasa Hukum Deolipa dan Burhanuddin, IPW : Ada Intervensi Polri

Bhadara E secara mendadak mencabut kuasa hukum  dari Deolipa Yumara dan Burhanuddin.Fakta tersebut disampaikan Deolipa saat hadir di Live acara Kont

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menunjukkan surat kuasa penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum menggantikan yang sebelumnya, di Kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Bhadara E secara mendadak mencabut kuasa hukum  dari Deolipa Yumara dan Burhanuddin.

Fakta tersebut disampaikan Deolipa saat hadir di Live acara Kontroversi di Metro TV, Kamis (11/8/2022) malam.

Deolipa membeberkan kejanggalan dibalik surat pencabutan kuasa hukum tersebut.

"Saya baru dapat WA dari anak buah saya, pengacara dari kantor saya di Condet," kata Deolipa.

Baca juga: Brigjen Pol Khrisna Murti Ledek Firdaus Oiwobo Laporkan Pesulap Merah: Sepi Job ke Dukun

Dalam pesan WhatsApp itu katanya berupa foto surat resmi pencabutan kuasa yang ditandatangani Richard Eliezer di atas meterai.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan gak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," kata Deolipa.

Ia kemudian membacakan surat pencabutan kuasa itu, yang disebutkan dalam surat ditandatangani langsung oleh Bharada Richard Eliezer.

Sosok Pengacara Deolipa Yumara Berhasil Buat Bharada E Jujur Terkait Peristiwa Kematian Brigadir J
Sosok Pengacara Deolipa Yumara Berhasil Buat Bharada E Jujur Terkait Peristiwa Kematian Brigadir J (Youtube/CNN Indonesia)

 

"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," ujar Deolipa.

Deolipa menilai surat pencabutan kuasa sangat janggal. Apalagi bahasa yang digunakan sangat bahasa hukum dan ia tidak yakin pencabutan kuasa benar-benar atas kemauan Bharada Eliezer.

Baca juga: Menteri Yasonna: Pemimpin Tidak Sekedar Bertahan, Tetapi Berkembang dan mewariskan Legacy

Dengan surat itu, kata Deolipa, saat ini Bharada E tidak didampingi pengacara.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengecam pencabutan kuasa Bharada E dari pengacara Deolipa.

Ia merasa ada intervensi penyidik yang memaksa Bharada E mencabut kuasanya dari Deolipa dan tim.

"Saya sangat paham soal kode etik advokat. Saya mengingatkan Polri, ini jangan intervensi pekerjaan pengacara. Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara. Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan," kata Sugeng.

Menurutnya terjadi konflik saat Kabareskrim mengkritik pengacara Bharada E, saat Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Curhat Bharada E diperintahkan atasan tembak dengan tekanan, sambil pejamkan mata dan hanya sebentar terjadi
Curhat Bharada E diperintahkan atasan tembak dengan tekanan, sambil pejamkan mata dan hanya sebentar terjadi (Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA)

"Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik. Saya mau mengingatkan, Polri tidak di atas pengacara. Pengacara apapun posisinya bekerja untuk membuat satu proses menjadi lebih bertanggung jawab," kata Sugeng.

Karenanya Sugeng yakin pencabutan kuasa Bharada E dari Deolipa dan tim, ada intervensi dari penyidik.

Baca juga: Seali Syah Sebut Ferdy Sambo Jebloskan Bawahan Berprestasi: Rakyat Indonesia Kena Prank, Gentle Lah

"Ini saya yakin bukan pencabutan dari Bharada E ya, tapi ada intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa, Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini karena sudah ditemukan, ini tidak main-main, karena mengintervensi pekerjaan pengacara," katanya.

Menrutnya pengacara tidak bisa diintervensi tidak bisa dipengaruhi.

"Ketika dia ditunjuk, maka ada hak istimewa yang terbentuk antara klien dan advokatnya," ujar Sugeng.

(*)

Berita ini sudah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Deolipa dan Tim dengan Surat yang Diketik.

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved