Berita Nasional
KEJANGGALAN Surat Bhadara E Cabut Kuasa Hukum Deolipa dan Burhanuddin, IPW : Ada Intervensi Polri
Bhadara E secara mendadak mencabut kuasa hukum dari Deolipa Yumara dan Burhanuddin.Fakta tersebut disampaikan Deolipa saat hadir di Live acara Kont
TRIBUNSUMSEL.COM -- Bhadara E secara mendadak mencabut kuasa hukum dari Deolipa Yumara dan Burhanuddin.
Fakta tersebut disampaikan Deolipa saat hadir di Live acara Kontroversi di Metro TV, Kamis (11/8/2022) malam.
Deolipa membeberkan kejanggalan dibalik surat pencabutan kuasa hukum tersebut.
"Saya baru dapat WA dari anak buah saya, pengacara dari kantor saya di Condet," kata Deolipa.
Baca juga: Brigjen Pol Khrisna Murti Ledek Firdaus Oiwobo Laporkan Pesulap Merah: Sepi Job ke Dukun
Dalam pesan WhatsApp itu katanya berupa foto surat resmi pencabutan kuasa yang ditandatangani Richard Eliezer di atas meterai.
"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan gak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," kata Deolipa.
Ia kemudian membacakan surat pencabutan kuasa itu, yang disebutkan dalam surat ditandatangani langsung oleh Bharada Richard Eliezer.

"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," ujar Deolipa.
Deolipa menilai surat pencabutan kuasa sangat janggal. Apalagi bahasa yang digunakan sangat bahasa hukum dan ia tidak yakin pencabutan kuasa benar-benar atas kemauan Bharada Eliezer.
Baca juga: Menteri Yasonna: Pemimpin Tidak Sekedar Bertahan, Tetapi Berkembang dan mewariskan Legacy
Dengan surat itu, kata Deolipa, saat ini Bharada E tidak didampingi pengacara.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengecam pencabutan kuasa Bharada E dari pengacara Deolipa.
Ia merasa ada intervensi penyidik yang memaksa Bharada E mencabut kuasanya dari Deolipa dan tim.
"Saya sangat paham soal kode etik advokat. Saya mengingatkan Polri, ini jangan intervensi pekerjaan pengacara. Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara. Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan," kata Sugeng.
Menurutnya terjadi konflik saat Kabareskrim mengkritik pengacara Bharada E, saat Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
