Berita Nasional

Jubir Marah, Usai Luhut Pandjaitan Disebut Intervensi Kasus Brigadir J yang Jerat Irjen Ferdy Sambo

Jodi pun mengklarifikasi video yang mengatasnamakan Luhut Binsar Pandjaitan dan beredar dalam beberapa hari terakhir.

Editor: Slamet Teguh
Channel YouTube Karni Ilyas Club
Jubir Marah, Usai Luhut Pandjaitan Disebut Intervensi Kasus Brigadir J yang Jerat Irjen Pol Ferdy Sambo 

“Semoga semua pihak bisa berpikir jernih lebih dahulu sebelum membuat dan mempercayai video-video potongan yang tidak sesuai konteks seperti itu.”

Baca juga: Terungkap, Bharada E Beri Kode Rahasia di Surat, Deolipa Sebut Kliennya Itu Dipaksa Cabut Kuasa

Baca juga: Bharada E Akan Diberi Rp 1 Miliar oleh Putri & Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Tewas, Dibuka Deolipa

Diberitakan sebelumya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio atau Bharada E, Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir). 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. 

Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

Sambo juga yang disebut membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.

"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Empat tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Pengakuan Ferdy Sambo

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan dari hasil pemeriksaan perdana terhadap Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka, diketahui Ferdy Sambo mengaku merencanakan membunuh Brigadir J dengan menyuruh Bharada E dan Brigadir R melakukannya.

"Hasil pemeriksaan sejak pukul 11.00 sampai pukul 18.00 hari ini, bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi, setelah mendapat laporan dari istrinya PC, yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh almarhum Yosua," kata Andi Rian di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kamis (11/8/2022).

"Tersangka FS, lalu memanggil Bharada E dan Brigadir R untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua" kata Andi.

Menurut Andi, keterangan dan pengakuan Ferdy Sambo ini dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri hari ini memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Kamis (11/8/2022).

Ini adalah pemeriksaan pertama timsus terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved