Berita Kriminal

Bripka Ricky Terancam Hukuman Mati karena Membunuh Brigadir J, Anak dan Istri 'Hilang' Misterius

Bripka Ricky Rizal, ajudan Putri Chandrawati istri Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Istri dan anaknya hilang meninggalkan rumah.

ist
Bripka Ricky Rizal, ajudan Putri Chandrawati istri Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Istri dan anaknya hilang misterius 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bripka Ricky Rizal, ajudan Putri Chandrawati istri Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Istri dan anaknya hilang meninggalkan rumah.

Bripka Ricky Rizal sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Diketahui dalam Pasal 340 KUHP berbunyi:

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.

Setelah mengetahui ancaman hukuman Bripka Ricky, istri dan anak tersangka mulai meninggal rumah.

Rumah Bripka RR di Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, nampak kosong sejak Rabu (10/8/2022) lalu.

Kondisi rumah di kompleks perumahan itu dalam keadaan terkunci.

Pintu gerbang juga tertutup rapat.

Sejumlah lampu teras menyala.

Ketua RT 007 RW 002 Keturen, Nurwanda mengatakan dirinya tidak melihat anak dan istri Bripka RR sejak Minggu (7/8/2022).

Tidak diketahui ke mana perginya karena tak memberi pesan.

"Kebetulan Sabtu pagi saya lewat lihat masih ada keluarganya. Sorenya lampu (teras) rumah menyala. Hari Minggunya kebetulan ada acara arisan PKK, istrinya tidak hadir," kata Nurwanda kepada wartawan di rumahnya, pada Rabu (10/8/2022).

Bripka RR adalah satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Bripka RR, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri juga telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E dan KM sebagai tersangka di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E dan Bripka RR adalah ajudan Ferdy Sambo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved