Sosok AKBP Mustari

Sosok AKBP Mustari yang Rudapaksa Wanita di Sulsel Resmi Dipecat, Wajah Bengis Pemburu Gadis

Sosok AKBP Mustari anggota Polda Sulawesi Selatan resmi dipecat dari Polri. AKBP Mustari memperkosa anak baru gede (ABG) hingga trauma.

ist
Pihak AKBP Mustari pun sempat mengancam untuk melaporkan balik keluarga korban sehingga makin memicu kegeraman masyarakat. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok AKBP Mustari anggota Polda Sulawesi Selatan resmi dipecat dari Polri.

AKBP Mustari memperkosa anak baru gede (ABG) hingga trauma.

Wajah AKBP Mustari terlihat bengis dengan dibaluti kumis tebal.

Pihak AKBP Mustari pun sempat mengancam untuk melaporkan balik keluarga korban sehingga makin memicu kegeraman masyarakat.

AKBP Mustari adalah perwira menengah Polda Sulsel ( Sulawesi Selatan ) yang pernah bertugas di Direktorat Polairud Polda Sulsel.

"Menjatuhkan sanksi yang sifatnya administratif itu direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Polri," kata Ketua Sidang Kode Etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel.

Namun, AKBP Mustari tak langsung dipecat dalam sidang tersebut.

Nantinya, Mabes Polri yang akan menerbitkan keputusan pemecatan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana juga meminta agar AKBP Mustari dipecat lantaran perbuatannya sangat mencoreng citra Polri.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, korban berinisial IS yang berusia 13 tahun dihadirkan bersama dengan 7 saksi lainnya.

Erwin sekaligus ketua sebuah LSM di Makassar mengatakan, pihak AKBP Mustari mengatakan, sebelum kasus dugaan rudapaksa AKBP M mencuat, terdapat dugaan tindak pidana yang diperbuat keluarga IS.

"Kami temukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu atau keluarga korban atau keluarga pelapor," kata Erwin Mahmud.

Tindak pidana itu meliputi dugaan human trafficking, pemerasan, pemberian keterangan palsu hingga pencemaran nama baik.

"Dugaan yang kami maksud dalam hal ini adalah pemerasan, menempatkan keterangan palsu, pencemaran nama baik," ujar Erwin Mahmud.

"Dan terlebih lagi kami sangat khawatir apabila ini memang unsur dugaan (human) trafficking sangat jelas," sambungnya mengatakan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved