Ferdy Sambo Tersangka
Pengacara Brigadir J Bicara Motif Pembunuhan, Isu Zinah & Bisnis Gelap: Simpan Rahasia Ferdy Sambo
Pengacara Brigadir J Bicara Motif Pembunuhan, Isu Zinah & Bisnis Gelap: Simpan Rahasia Ferdy Sambo
"Pak Menkopolhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda. Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaAllah nnti akan disampaikan di persidangan," pungkasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka. Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J. Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut. Sebaliknya, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di Google News