Berita Nasional

Hotman Paris Garuk Kepala Tak Dapat Jawaban dari Pengacara Bharada E Soal Motif Kasus Brigadir J

Hotman Paris mencecar pertanyaan kepada Pengacara Bharada E perihal motif pembunuhan yang dilakukan kliennya. Namun jawaban dari pengacara Bharada E j

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/hotmanparisofficial
Hotman Paris mencecar pertanyaan kepada Pengacara Bharada E perihal motif pembunuhan yang dilakukan kliennya. Namun jawaban dari pengacara Bharada E justru membuat Hotman Paris heran hingga garuk kepala karena nampak geram 

"Oke seolah begini waktu dibuka, bapak pelaku penembakan adalah si Irjen Ferdy Sambo tapi yang ini ditutupi, jangan-jangan bapak juga yang ditunjuk oleh pihak-pihak tertentu untuk melindungi mereka," lanjutnya.

Lantas, Hotman Paris menyebut tak mungkin seorang pengacara tak mengetahui motif kliennya membunuh korban.

Pengacara 62 tahun ini tampak kewalahan dan meminta kejujuran dari pengacara Bharada E.

"Karena saya pengacara tidak mungkin saya tidak pernah tahu dan bertanya kepada klien 'kenapa kamu tembak'?"

"Tolong bapak dulu dijawab pak, bapak ini demi reputasi klien bapak, ada motivasi pribadi?" cecar Hotman Paris kepada Pengacara Bharada E.

Seolah tak mendapat jawaban dari Pengacara Bharada E, Hotman Paris tampak kebingungan terlihat sampai menggaruk kepala.

Hotman Paris menantang Muhammad Boerhanuddin untuk menanggapi terkait pernyataan Mahmud MD yang mengaku telah mengetahui motif pembunuhan Brigadir J.

"Benar gak ini, apa pak Menko Polhukam ngarang-ngarang doang biar terkenal atau bapak yang tidak punya nyali," ujar Hotman Paris kembali.

Sebelum kebenaran terungkap, awalnya Brigadir J diduga tewas akibat baku tembak antar anggota yang didalamnya ada Bharada E.

Namun hasil penyelidikan berkata lain, tidak terbukti sedikitpun skenario yang dibuat itu dalam penyelidikan.

Faktanya adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir RR.

Sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).

baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved