Berita Kriminal Palembang
Beraksi Bawa Pedang, 3 Jambret di Tegal Binangun Palembang Ditangkap, Ini Pengakuannya
Polisi meringkus tiga dari lima pelaku Jambret HP yang beraksi di Jalan Tegal Binangun Palembang. Dua Diantaranya ditangkap massa usai menabrak mobil
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tiga dari lima jambret handphone seorang remaja berusia 15 tahun bernama Yoga, di Jalan Tegal Binangun yang sempat viral beberapa waktu lalu diringkus Unit Reskrim Polsek Plaju.
Dua diantaranya diamankan warga di kawasan Bagus Kuning karena gagal melarikan diri, dan langsung dibawa ke Polsek Plaju. Apri Sariwan (22) dan Terdi Pratama (18), keduanya warga Jalan Ahmad Yani, Lorong Riang, Kecamatan SU I Palembang.
Sementara satu tersangka yakni Dodi Harmoko (19) diamankan anggota reskrim Polsek Plaju ketika sedang tidur di rumahnya yang berlokasi di Jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading.
Aksi itu terjadi di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang atau tak jauh dari rumahnya, Minggu (7/8/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Kapolsek Plaju Palembang AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Okta Kuncoro mengatakan, usai menerima laporan korban pihaknya pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga dari lima orang pelaku.
"Kami mengamankan tiga orang pelaku kasus jambret yang sempat viral, dari pengembangan yang dilakukan kami berhasil mengamankan tersangka utama, " ujar Firmansyah saat pers rilis di Mapolsek Plaju Palembang, Kamis (11/8/2022) siang.
Dari keterangan yang dihimpun, kelima pelaku Dodi, Apri, Terdi dan dua temannya yang buron berinisial AD dan AC mendatangi korban di lokasi kejadian. Saat itu pelaku berkata jika temannya kena tikam orang tidak dikenal.
Saat korban lengah, tersangka Apri langsung merampas ponsel merek Oppo yang diletakkan di samping Yoga duduk.
Saat memberikan perlawanan, pelaku mencabut ikat pinggang yang telah didesain menjadi pedang dan dikibaskan ke arah korban.
Dia mengatakan, para pelaku yang diamankan ini merupakan residivis kasus yang sama.
"Sempat viral di media sosial (medsos), karena waktu penangkapan pelaku sempat menabrak mobil orang," ujarnya.
Baca juga: Penyebab Ibrahim Balak 12 Meninggal Dunia, Dikenal Tokoh Masyarakat Palembang
Untuk barang bukti diamankan ikat pinggang yang telah didesain menjadi pedang, dan satu unit ponsel. Handphone hasil curian dijual oleh tersangka yang masih DPO inisial AC.
"Dodi yang kami amankan adalah tersangka yang mengacungkan sajam ke arah korban. Dia dapat jatah Rp 100 ribu, " katanya.
Sementara itu, tersangka Dodi mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, pedang tersebut miliknya.
"Pedang itu milik saya pak tetapi tidak saya kibaskan hanya dicabut saja. Saya juga yang mengambil ponselnya," katanya.